Banyak Lembaga JPH Berpotensi Pecah Belah Umat Islam
Selama ini penetapan Jaminan Produk Halal (JPH) hanya dilakukan satu lembaga dan lembaga tersebut yaitu Majelis Ulama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini penetapan Jaminan Produk Halal (JPH) hanya dilakukan satu lembaga dan lembaga tersebut yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, dalam pembahasan RUU JPH di DPR RI ini kewenangan MUI dalam menyelenggarakan JPH berpotensi menjadi lemah. Apabila ini terjadi, MUI menilai justru akan menimbulkan perpecahan umat Islam.
"Masalah jaminan produk halal dapat berpotensi memecah belah umat bila pelaksanaannya ditangani oleh beberapa lembaga atau organisasi lain," ujar Ketua Koordinator Harian MUI, Ma'arif Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2013).
Sebab, Ma'arif mengatakan, apabila ada beberapa lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan JPH, maka dikhawatirkan akan muncul perbedaan produk antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Ada perbedaan dari lembaga sertifikasi yang satu mengatakan halal, yang satu mengatakan haram, dan itu bisa membingungkan masyarakat," kata Ma'arif.
Tidak hanya itu, Ma'arif menegaskan adanya beberapa lembaga yang menjalankan JPH berpotensi memberikan dua pandangan atau pendapat hukum yang berbeda.
"Karena itu harus ada otoritas yang tunggal dalam masyarakat dalam sertifikasi halal MUI," tutur Ma'arif.
Klik: