Sabtu, 4 Oktober 2025

BC Tanjungpinang Sita 225 Mikol di Lagoi

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang menyita 225 botol minuman beralkohol (mikol) impor dari sebuah restoran ternama

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto BC Tanjungpinang Sita 225 Mikol di Lagoi
Tribun Batam/Dedy Suwadha
Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Mikol Impor

Laporan Wartawan Batam, Dedy Suwadha

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang menyita 225 botol minuman beralkohol (mikol) impor dari sebuah restoran ternama di Kawasan Wisata Ekslusif Lagoi, Bintan, pada malam Valentine 14 Februari 2013.

Pemilik sempat mengelabui petugas BC dengan memajang beberapa botol, dan setelah diperiksa dokumen mikol tersebut, ternyata tidak memiliki Nomor Pokok Pendaftaran Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Kami dapat informasi ada restoran di kawasan ekslusif Bintan Lagoi menjual minuman alkholol impor dan diduga melanggar aturan kepabeanan. Sewaktu anggota memeriksa, pengelola mengelabui kami dengan beralasan hanya beberapa botol saja. Setelah ditanya dokumen barang, akhirnya terkuak semuanya dan berhasil kami sita 225 botol, karena tidak bisa menunjukan NPPBKC," ujar Hari Prabowo, Kepala Kantor BC Tanjungpinang, didampingi Febra, Kasi Penindakan dan Pencegahan BC Tanjungpinang, Jumat (15/2/2013).

Dijelaskan Hari, keseluruhan mikol yang disita ini bernilai hampir Rp 150 juta, dengan perkiraan harga per botol terendah Rp 500 ribuan. Mikol-mikol ini berjenis wine ini diproduksi dari negera Afrika dan Italia.

"Mikol ini jenis golongan B dengan kadar alkohol rata-rata di atas lima sampai 15 persen. Kerugian negara berkisar 80 persen dari total produk yang disita. Kalau untuk cukai saja cuma 15 persen, tapi jika digabungkan dengan berbagai aturan lain, maka bisa mencapai 80 persen," ujar Hari.

Ditegas Hari, kawasan Lagoi Bintan memang kawasan FTZ dan bebas pajak dan cukai. Tapi, dalam aturan dijelaskan siapapun atau perusahaan apapun yang ingin memasukan produk mikol impor harus memiliki dokumen NPPBKC. Produk tetap gratis masuk, tapi dibatasi.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved