Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Rektor Universitas Jambi Ditahan

Dengan langkah kaki lunglai dan wajah lemas, mantan Rektor Universitas Jambi

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dengan langkah kaki lunglai dan wajah lemas, mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) dua kali periode, Kemas Arsyad Somad memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menyusul naik mobil berwarna hijau itu, Pengelola Bagian Keuangan dan Kepegawaian Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Unja, Eliyanti.

Sekeluarnya dari gedung kejaksaan, sebelum naik mobil, Eliyanti terlihat linglung, ragu-ragu untuk naik mobil berjeruji yang biasa digunakan mengangkut tahanan itu. Sekitar satu menit beberapa saat berdiri di belakang kerumunan wartawan yang tengah mengambil foto Kemas yang terlebih dahulu masuk mobil, perempuan tersebut akhirnya naik mobil dibimbing petugas kejaksaan. Rabu (13/2/2013) Sekitar pukul 17.10, mobil warna hijau tua itu akhirnya meluncur mengangkut mereka.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, secara resmi menahan kedua orang tersebut, setelah menetapkan statusnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) tahun 2006-2009. Kemas pada posisi ketua, dan Eliyanti sebagai wakil ketua.

"Alasan penahanan pasal 21 KUHP. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana. Dan yang paling penting untuk kepentingan penyelidikan agar cepat prosesnya," ujar Andi Ashari, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi seusai penahanan, di halaman kantor, Rabu (13/2/2013).

"Kerugian negara sudah dihitung kemarin, kurang lebih Rp 1,2 miliar," katanya. Kerugian tersebut menurut Andi sampai sekarang belum dikembalikan.

Lepas dari ditandatangani tidaknya berkas acara penahanan oleh dua tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, disebutkan Andi, telah mengeluarkan surat perintah penahanan. Penahanan pun menurut dia telah melalui proses penyidikan. Penyidik berkesimpulan diperlukan penahanan. "Penahanan mulai tanggal 13 (Februari 2013; red) selama dua puluh hari ke depan," lanjutnya.

Terkait pasal yang akan didakwakan, Kemas dan Eliyanti akan didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Kejati Jambi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Andi belum menyebutkan ada tersangka lain yang ditetapkan, karena itu tergantung pengembangan penyidikan.

Pengacara Kemas, Ramli Taha mengungkapkan bahwa penahanan tersebut terkesan dipaksakan. Menurut dia tidak ada alasan yang tepat untuk dmelakukan penahanan. "Apa alasan yang tepat untuk penahanan? Kita telah jelaskan kepada penyidik dan penuntut, tidak ada alasan yang tepat untuk penahanan," ujar Ramli di hadapan wartawan.

Disebutkan bahwa Kemas adalah tokoh masyarakat, orang terpandang, mantan rektor. Dengan alasan itu, menurutnya tidak akn mungkin kliennya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kita tanya kepada penyidik, ini keputusan tim. Artinya kita inginnya profesional, alasan apa?" kata Ramli kembali menanyakan soal alasan.

Dimentahkan Ramli, kalau untuk alasan melarikan diri tidak mungkin, karena klien dia kooperatif. Kemudian untuk alasan menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, karena barang bukti tidak lagi dipegang kliennya, melainkan sudah ada di kejaksaan. Kliennya pun kooperatif, datang ketika dipanggil kejaksaan.

Langkah selanjutnya, Ramli mengungkapkan akan melakukan dua hal. Pertama mengajukan penangguhan penahanan, kedua mengawal proses hukum sampai ke pengadilan.

Pantauan Tribun, Kemas dan Eliyanti diperiksa pihak kejaksaan di ruang kesehatan Kejati Jambi siang hari. Sekitar pukul 15.30 pemeriksaan mantan rektor dan bendahara ini dipindah ke lantai dua ke ruang sekretariat pidana khusus. Baik Kemas dan Eliyanti sempat keluar ruangan sekali untuk ke kamar mandi. Belasan wartawan dari media cetak dan elektronik lokal dan nasional terlihat menunggu pemeriksaan sampai sore.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved