Rabu, 1 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Gerindra: Presidential Threshold Cermin Oligarki Partai.

rendah sesuai parlimentary threshold 3,5 persen atau penghapusan.

Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Salah satu isu krusial yang masih menjadi perdebatan di DPR dalam RUU Pilpres adalah presidential threshold (PT). Ada beberapa partai bersikukuh mempertahankan PT 20 persen. Partai lainnya, menginginkan angka lebih rendah sesuai parlimentary threshold 3,5 persen atau penghapusan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan, angka PT 20 persen, patut dipertanyakan landasan hukumnya. Sebab, dalam UUD 1945 pasal 6, tak diamanatkan penetapan ambang batas.

"Konstitusi kita menyebutkan bahwa presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka treshold untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip civil rights dalam sistem demokrasi. Ini anti demokrasi," tegasya, Rabu (13/2/2013).

Angka PT yang begitu tinggi, imbuhnya, merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Ini, sambung Fadli, hanyalah kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu.

"Bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Oligarki partai ini memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden. Serta membatasi potensi munculnya capres-capres terbaik bagi bangsa untuk 2014 dan seterusnya," tuturnya.

Berdasarkan konstitusi, katanya lagi, memang partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wapres, namun konstitusi tak mengamanatkan parpol untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden. Sehingga, pencantuman angka PT dalam UU dan RUU Pilpres yang sedang dibahas, jelas tak memiliki landasan konstitusi.

"Partai Gerindra menginginkan PT sesuai dengan parlimentary threshold sehingga semakin banyak alternatif capres. Biarlah rakyat yang memilih. Jangan sampai capres hanya milik segelintir elit partai," pungkas Fadli Zon.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved