Selasa, 7 Oktober 2025

Tindak Tegas Iklan Dinding Ilegal

Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menyesalkan hilangnya 70 persen potensi iklan dinding

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Tindak Tegas Iklan Dinding Ilegal
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menyesalkan hilangnya 70 persen potensi iklan dinding. Seharusnya, kata Ayi, masyarakat mematuhi peraturan daerah sebagai hukum positif yang berlaku dan pemerintah pun menjalankannya tanpa kecuali.

"Reklame yang tidak berizin adalah ilegal dan merugikan pemerintah karena tidak ada pajak yang diperoleh, tetapi menguntungkan pihak tertentu," ujar Ayi di Balai Kota Bandung, Senin (11/2/2013).

Menurut Ayi, kehilangan potensi pajak sampai 70 persen merupakan perbuatan yang bisa dikategorikan korupsi karena menguntungkan diri sendiri, badan hukum, atau kelompok dengan cara melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.

"Jika ada oknum pejabat atau aparat Pemkot yang menjadi backing reklame ilegal tersebut, silakan laporkan pada saya atau Pak Wali Kota untuk ditindak secara tegas," ujar Ayi.

Ayi mengatakan, ia akan segera meminta klasifikasi data reklame yang berizin dan yang masih dalam proses izin. Jika ada selebihnya, kata Ayi, itu ilegal. "Akan saya perintahkan dinas terkait untuk menertibkan dan menghapus reklame dinding ilegal," ujar Ayi.

Ia mengatakan, sikap tegas sangat penting ditegakkan berkaitan dengan wibawa pemerintah yang dianggap sepele oleh pengusaha.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Bandung, Aat Safaat, mengaku setuju jika Pemkot bertindak tegas terhadap pelanggar perda, apalagi reklame liar.

Menurut Aat, perda tentang iklan dinding (grafiti) baru diberlakukan tahun 2012 sehingga belum semua tahu harus membayar pajak. "Iklan dinding yang hilang mencapai 70 persen kemungkinan terjadi karena pengusaha tidak tahu karena kurang sosialisasi," ujar Aat melalui telepon selulernya, kemarin.

Aat mengatakan, ada kemungkinan juga pengusaha reklame atau perusahaan pura-pura tidak tahu adanya aturan tersebut. "Saat ini jangan saling tuduh, tapi benahi. Yang ilegal ditertibkan, tapi pemerintah juga jangan mempersulit izin," ujar Aat.

Menurut Aat, pelayanan izin harus ditingkatkan agar para pengusaha tidak malas mengurus izin. "Jika tak lengkap syarat perizinan, tidak masalah lama proses izin. Tapi kadang sudah lengkap persyaratan tetap saja lama dengan alasan yang menandatangani tak ada di kantor," ujar Aat.

Kasubag Informasi dan Pelayanan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Darto AP, mengatakan BPPT hanya melayani perizinan reklame dinding dari perusahaan yang mengajukan izin. Mengenai iklan dinding ilegal, kata Darto, bukan kewenangannya untuk menindak.

Menurut data yang diperoleh Tribun dari BPPT, tercatat hanya Telkomsel yang terdaftar mengajukan izin. Saat ditanyakan alasan operator seluler lainnya tidak mengajukan izin, Darto meminta untuk konfirmasi ke perusahaan yang memasang iklan ilegal.

Menurut Darto, seluruh proses pelayanan perizinan di BPPT melalui IT. Jika tidak ada di IT, kata dia, artinya belum terdaftar di BPPT. "Tanyakan ke vendor, kenapa tidak mengurus izin," ujar Darto seraya menambahkan keinginan BPPT untuk menindak objek iklan yang tidak berizin, tapi kewenangan itu bukanlah wilayahnya. (Tribun Jabar/tsm)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved