Artis Terjerat Narkoba
Ini Saksi-saksi Ahli yang Akan Bella Raffi Ahmad di Persidangan
Raffi Ahmad sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membelanya di persidangan kasus narkoba. Siapa saja?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Harahap, pengacara tersangka kasus kepemilikan dua linting ganja dan 14 kapsul jenis methylone Raffi Ahmad, mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah.
Salah satu langkahnya adalah dengan mendatangkan saksi ahli jika kasus presenter acara musik 'Dahsyat' tersebut masuk ke meja hijau.
"Akan kami hadirkan beberapa saksi ahlinya. Tentunya Dalam konteks Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," kata Rahmat kepada wartawan di Markas Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalam MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013) malam.
Pengacara yang baru bekerja secara efektif lima hari terakhir tersebut menjelaskan, saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan di persidangan memiliki latar belakang farmasi kimia. Sayang, ia enggan menjelaskan siapa saja saksi ahli tersebut.
"Banyaklah orang-orang Indonesia, ada dari Universitas Indonesia, dari mana-mana. Nggak perlu dari luar negeri," lanjutnya.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, timnya yang terdiri dari lima orang telah rampung menyelesaikan BAP yang juga ditandatangani Raffi Ahmad kemarin. Raffi juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif dan komprehensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Hasil pemeriksaan tersebut, akan menjadi penilaian atau second opinion untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, ini bagian dari proses terakhir ya, semalam BAP. Sudah saya teken sama Raffi BAP selesai. Ini assessment untuk melengkapi kondisi fisik dan psikis Raffi yang terakhir kalinya," katanya.
Menurutnya, Berkas mantan kekasih Yuni Shara itu akan dilimpahkan BNN ke kejaksaan pekan depan. Dengan catatan hasil pemeriksaan tersebut sudah dikeluarkan oleh rumah sakit.
Sebelumnya, artis tenar tersebut telah menjalani masa tahanan di BNN selama tujuh hari dari 20 hari masa tahanan pascaditetapkannya jadi tersangka Jumat (1/2/2013) lalu. Raffi disangka dengan pasal 111 ayat 1 juncto 112 ayat 1 dan 132, 133 juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah pengacara menyebut BNN memaksakan status tersangka pada Raffi Ahmad karena zat metilon yang ditenggak Raffi cs tidak masuk dalam zat yang dilarang UU Narkotika.
klik foto-foto Selebriti Indonesia
Baca Artikel Menarik Sebelumnya
- FOTO-FOTO: Zaskia Gotik Mengajari Karyawan Kompas Gramedia Goyang Itik 26 menit lalu
- Bupati Malang Beri Dukungan Yohana X-Factor 1 jam lalu
- 23 Februari 2013 Ari Lasso Genap 40 Tahun, Ini Rencana Konser Tunggalnya 1 jam lalu
- Cara Rini Idol Mengikis Ego sebagai Penyanyi 2 jam lalu
- Cakra Khan Suka Wanita Berjilbab 9 jam lalu
- Cakra Khan Bius Kaum Hawa di Makassar 10 jam lalu
- Begini Reaksi Maudy Koesnaedi Saat Ditanya Tentang Raffi Ahmad 12 jam lalu
- Zaskia Gotik Ogah Punya Pacar, Takut Ribet 12 jam lalu
- Kisah Perjuangan Once Kembalikan Suaranya Kamis, 7 Februari 2013
- Rahmat Harahap Bela Raffi Ahmad Sampai Pengadilan Kamis, 7 Februari 2013