Gubernur Sultra Dituding Lakukan Pungli
KPK didesak menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pasalnya, Nur Alam diduga melakukan pungutan liar melalui Peraturan Gubernur Sultra Nomor 8 Tahun 2010.
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Sulawesi Tenggara (AMST) saat menggelar aksi demostrasi di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013) siang.
Ratusan mahasiswa asal Sultra tersebut juga mendesak agar lembaga superbody memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam.
"Kami mendesak KPK untuk melakukan pengusutan secara hukum atas praktik Pemrov Sulawesi Tenggara yang masih melakukan pungutan liar berupa dana sumbangan pihak ketiga," kata Kordinator Aksi, Wahidin Kusuma Putra saat berorasi.
Menurut Wahidin, keluarnya peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 8 Tahnun 2010 yang mengatur sumbangan pihak ketiga yang telah berlaku selama dua tahun berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, AMST, juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut peraturan tersebut.
"Kami juga mendesak Mendagri untuk segara pencabut peraturan tersebut," ujarnya.
Menurut Wahidin, berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri No. 188.34/17/SJ tanggal 2 Januari 2010, peraturan tersebut secara hukum bertentangan dengan Undang-undang, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekomoni biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di daerah serta muatannya tidak termasuk cecara limitatif diatur dalam undang-udang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan redistribusi (PDRD). AMTS pun melaporkan dugaan pungli Gubernur Sultra tersebut kebagian Dumas KPK.
"Pergup tentang SPK itu tetap diberlakukan dan terindikasi selama ini menjadi mesin uang bagi Gubernur. Apalagi pergub tersebut tidak dikuatkan dengan peraturan daerah. Hal ini kami nilai penyimpangan dan pungli. Lawan korupsi dalam berbagai wujud," terangnya.
Puas berorasi, para pendemo akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke kantor KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mengetahui pelaporan tersebut. Namun, jika benar ada laporan masuk, imbuhnya, akan segera ditindak lanjuti oleh instansinya.
"Kalau benar sudah dilaporkan ke dumas KPK, akan divalidasi terlebih dahulu," kata Johan.
(Edwin Firdaus)