Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Roy Marten Desak Raffi Ahmad Dibebaskan

Roy Marten mempertanyakan apakah jika zat tersebut belum masuk undang-undang Raffi bisa diseret ke pengadilan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Roy Marten Desak Raffi Ahmad Dibebaskan
Istimewa
Raffi Ahmad dan Amy Qanita

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor lawas Roy Marten menilai kemungkinan Raffi Ahmad tidak mengetahui kapsul yang dikonsumsinya sebagai zat berbahaya dan dikategorikan narkotika golongan satu.

"Seminggu lalu orang Indonesia baru tahu ada narkoba jenis baru, namanya katinon. Kalau BNN saja enggak tahu, apalagi Raffi. Dia tahu enggak, jangan-jangan dia enggak tahu. Tahunya obat untuk segar, stimulan untuk bisa syuting," ucapnya, Selasa, (5/2/2013), saat ditemui di kantor BNN.

Seperti diketahui, zat metilon yang merupakan katinon itu, tergolong baru di Indonesia. Bahkan, namanya belum disebutkan sebagai jenis narkotika dalam undang-undang. Makanya, Roy berharap Raffi dibebaskan.

"Kalau itu belum masuk undang-undang sebaiknya dilepas dong. Kalau belum masuk undang-undang enggak bisa dikenakan. Saya sendiri baru mendengar nama itu," ucapnya.

Pria kelahiran Salatiga, 1 Maret 1952 tu, juga mempertanyakan apakah jika zat tersebut belum masuk undang-undang Raffi bisa diseret ke pengadilan. "Tapi saya enggak mau berdebat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved