PTUN Perlu Konfirmasi Keterkaitan Pemkot Balikpapan
Lanjutan sidang terhadap perkara gugatan Andi Malik Tadjoenddin terhadap Kepala BPN Balikpapan dijadwalkan berlangsung
Laporan tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Lanjutan sidang terhadap perkara gugatan Andi Malik Tadjoenddin terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dijadwalkan berlangsung 12 Februari pekan depan.
Diketahui, perkara gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda, 16 November 2012 silam. "Tanggal 12 Februari Selasa depan sidangnya," ucap Humas PTUN, Bagus Darmawan SH. MH, Selasa (5/2/2013).
Agenda sidang lanjutan tersebut yakni pembacaan sikap Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan tergugat, yang menyebut PTUN tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. "Hanya ada dua alternatifnya, eksepsi dikabulkan atau ditolak. Kalau dikabulkan, berarti PTUN tidak melanjutkan lagi. Tapi ditolak berarti lanjut," papar Bagus.
Lantaran hal itu, dalam sidang lanjutan nantinya, Majelis Hakim tidak akan mengundang
Pemkot Balikpapan, sebagai pihak yang disebut penggugat dan tergugat, memiliki keterkaitan terkait objek tanah seluas 5,3 hektare yang diperkarakan. "Tidak, karena agendanya hanya pembacaan sikap Majelis Hakim saja," katanya lagi.
Meski demikian, Bagus berharap, Pemkot Balikpapan dapat menghadiri sidang-sidang berikutnya, jika nantinya perkara ini tetap digelar oleh PTUN. "Sudah tiga kali sidang, kita panggil, tapi tidak datang," ungkap Bagus.
Belakangan, Pemkot Balikpapan, melalui Walikota Rizal Effendi justru menyebut tanah tersebut merupakan aset Pemkot yang proses sertifikasinya tengah berproses di BPN Balikpapan. "Nah, keterangan ini yang ingin kita dengar dari Pemkot Balikpapan. Tapi disampaikannya di persidangan," lanjut Bagus. (*)
Baca Juga :
- Distamben Samarinda Terjunkan Empat Tim Audit 6 menit lalu
- Waduh, Anggaran Perbaikan Jalan Diirit 23 menit lalu
- Mengunci Diri di Kamar, Dua Hari Kemudian Sugiyono Ditemukan Tewas 36 menit lalu