Pembunuh Wartawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa JFK alias Jimmy (17), pembunuh wartawan Harian Metro Manado, Aryono Linggotu, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Terdakwa JFK alias Jimmy (17), pembunuh wartawan Harian Metro Manado, Aryono Linggotu, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alexander Sulung SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (4/2/2013). JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP serta melanggar UU Darurat tentang senjata tajam.
"Tuntutan ini sesuai undang-undang dan fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Sulung.
Aryono dibunuh pada 25 November 2012, ketika hendak membeli nasi kuning. Korban tewas dengan 14 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Kasus ini sempat menghebohkan Manado, dan membuat para wartawan di Sulawesi Utara marah.
Sebelumnya, Sofyan Yosadi, penasihat hukum keluarga korban mengungkapkan fakta baru, bahwa sebelum kejadian, terdakwa pernah difoto oleh korban sewaktu terdakwa diamankan polisi karena kasus perusakan dan minuman keras. Korban merupakan wartawan kriminal.
"Di persidangan, terdakwa mengakui bahwa itu memang gambar dirinya, dan ini ada benang merahnya antara pelaku dan korban," papar Sofyan.
Ketua Majelis Hakim Efran Basuning menyatakan siap menerima bukti-bukti baru yang diajukan oleh keluarga korban. (*)