Buruh Tuntut Revisi UMK Berau
Ratusan buruh yang berasal dari berbagai perusahaan di Kabupaten Berau melakukan aksi unjuk rasa di Sekretariat DPRD Berau,

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
Entah karena diguyur hujan atau karena memang tidak ada satupun anggota DPRD yang berada di Sekretariat DPRD, akhirnya para buruh beralih menggelar aksinya di sekretariat Pemkab Berau. Seperti saat berunjuk rasa di DPRD Berau, para burub ini juga tidak diizinkan masuk ke komplek perkantoran Pemkab Berau.
Satpol PP, TNI dan anggota Polres Berau yang mengawal aksi unjuk rasa tersebut, menutup pagar halaman sekretariat Pemkab Berau. Aksi buruh kali ini menuntut Pemkab Berau melakukan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang telah ditetapkan Rp 1.796.250. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibanding Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Berau yang mencapai Rp 2.100.000.
Buruh juga menilai, penetapan UMK tersebut tidak sah. Pasalnya, para buruh mengaku tidak pernah dipanggil untuk membahas besaran UMK. Seperti diketahui, dalam penetapan UMK, Dewan Pengupahan menentukan besran UMK bersama perwakilan organisasi serikat pekerja, Pemkab Berau dan Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Tapi penetapan UMK kemarin, sama sekali tidak melibatkan perwakilan serikat pekerja, tiba-tiba main ketuk palu (disetujui)," kata Suyadi, Ketua DPC SBSI Berau dalan orasinya. Menurutnya, yang 'diangkat' Pemkab Berau sebagai perwakilan serikat pekerja dalam pembahasan UMK, tidak diakui oleh seluruh serikat pekerja di Berau.
Dalam aksi ini, buruh juga mengecam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Berau yang dianggap telah menghalang-halangi buruh untuk berserikat. Seperti diberitakan sebelumnya, para buruh menuntut pencatatan kembali FSB Hukatan yang dicabut oleh Dinaskertrans.
Para buruh juga merasa kecewa lantaran, kepala daerah, Bupati dan Wabup yang mereka 'sambangi' juga tidak menemui para pengunjuk rasa. Pasalnya, Bupati, Wabup dan kepala SKPD Berau saat itu tengah berada di Talisayan dan Biduk-biduk untuk menggelar Musrembang.
Muchtar Pakpahan yang pernah menjabat sebagai Vice President WCL (World Confederation of Labor), juga hadir dalam aksi buruh tersebut, meminta kepada Pemkab Berau untuk segera merevisi UMK sesuai dengan KHL.
"UMK yang kami minta itu tidak seberapa, tidak muluk-muluk tapi tuntutan kami hanya disesuaikan dengan KHL," ujarnya.
Mengenai temuan para buruh yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UMK, Muchtar meminta surat penetapan UMK itu untuk dipelajari terlebih dulu, jika memang terbukti, dirinya berjanji akan membantu para buruh di Berau untuk mencarikan solusinya.
"Dan saya juga minta agar Disnakertrans tidak menghalang-halangi pembentukan serikat buruh, karena sudah diatur dan dijamin oleh undang-undang," paparnya.
Setelah berorasi, perwakilan buruh akhirnya diterima oleh Staf Ahli pembangunan, Pemkab Berau, Ahmad Ismail. Para pengunjuk rasa dipersilakan menyampaikan permasalahannya untuk diteruskan ke Bupati Berau, Makmur HAPK.
"Tapi kami hanya memfasilitasi saja, kami bukan pengambil keputusan. Apa yang disampaikan buruh, nanti akan saya teruskan ke Bupati," ujarnya.
Baca Juga :
- Dituduh Selingkuh, Kakek Sahidul Terkapar Bersimbah Darah 8 menit lalu
- Oknum Pejabat Memaksa Minta Kios di Pujasera 29 menit lalu
- Demokrat Berau Lantik Pengurus Baru 56 menit lalu