Razia Miras Sampai Penjualnya Jera
Polisi menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) ilegal dan dua galon tuak di sejumlah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) ilegal dan dua galon tuak di sejumlah tempat yang berada di wilayah hukum Polsek Regol. Razia menindaklanjuti instruksi Kapolrestabes Bandung dan Wali Kota Bandung perihal penertiban minuman keras yang dijual di tempat-tempat bukan peruntukannya.
Polisi sempat mengamankan Simangunsong (40), Siahaan (46), Limbong (50), dan Demak (42) untuk dimintai keterangannya, Sabtu (2/2/2013) lalu. Mereka pemilik warung dan penjual miras yang berada di kawasan Pasir Jaya, Kebon Kelapa, dan Pasir Luyu.
"Pemilik toko atau penjual miras dikenai tindak pidana ringan. Kita berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung. Barang bukti puluhan miras dengan dua galon tuak kami amankan. Selanjutnya, akan kami musnahkan," ujar Kapolsek Regol Kompol Fauzan didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishack di Mapolsek Regol, Minggu (3/2/2013).
Polisi, kata Sunarya, akan menggelar razia besar-besaran terhadap para penjual miras. Razia akan dilakukan hingga para penjual atau pemilik warung jera dan tidak menjual miras. Keempat penjual miras yang diperiksa tidak ditahan lantaran perbuatannya termasuk bentuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau bandel, tetap berjualan miras. Kami akan panggil lagi dan bisa saja tidak hanya menjalani sidang tipiring," kata Sunarya. (Tribun Jabar/Dicky Fadiar)
Baca juga:
- Hari Jadi Kota Madiun Akan Dilaporkan ke MK
- Rumah Anggota DPRD Magelang Dilempar Bom Molotov
- Pemkab Garut Segera Kirim Bantuan ke Korban Banjir
- Rumah Penduduk Terendam Air Akibat Longsor di Cicalengka