Penyandang Cacat Juga Punya Hak Untuk Bekerja
Sedangkan Undang Undang 4/1997 mewajibkan dunia industri mempekerjakan kalangan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perhatian pemerintah dan dunia industri kepada kalangan disabilitas (penyandang cacat), yaitu dalam hal pemberian kesempatan kerja, masih sangat minim. Sedangkan Undang Undang 4/1997 mewajibkan dunia industri mempekerjakan kalangan tersebut.
Tri Bagio, Ketua II Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), mengatakan sebenarnya para penyandang cacat memiliki peluang yang terbuka untuk memperoleh pekerjaan pada sektor formal dan informal. Setidaknya, penyandang cacat netra, para disabilitas dapat bekerja pada sekitar 40 bidang.
"Umpamanya, sebagai tenaga administrasi, akunting, editor, dan lainnya, sesuai kemampuannya masing-masing," ucap Tri Bagio usai Diskusi Disabilitas di Aula Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarnohatta Bandung, Kamis (31/1). Akan tetapi, kalangan disabilitas terkendala akses informasi, terutama, mengenai lowongan kerja pada perusahaan. Jadi, pihaknya berusaha keras untuk mempermudah akses informasi tersebut.
Sementara itu, Rudi Martono, Sekretaris Eksekutif DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, mengakui masih sedikit dunia industri di Jabar yang mempekerjakan kalangan disabilitas. Meski begitu, Rudi menyatakan, pada dasarnya, seluruh perusahaan di tatar Pasundan siap mematuhi regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk regulasi-regulasi yang berkaitan dengan kalangan disabiitas," tegas Rudi.
Menurutnya, tenaga kerja didasari profesionalisme. Itu berarti, siapa pun yang memiliki profesionalisme tentunya, orang itu dapat memperoleh kesempatan kerja. Sayangnya, data mengenai jumlah disabilitas yang sudah bekerja pada berbagai perusahaan di Jabar, Rudi tidak dapat menyebutkannya. Alasannya, pihaknya belum memiliki data-data tersebut.