Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemkab Lampung Selatan Larang Mobil Dinas Pakai Premium

Pelarangan tersebut sesuai dengan Permen ESDM tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Pemkab Lampung Selatan Larang Mobil Dinas Pakai Premium
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang PNS memasang stiker bertuliskan Mobil BBM Non Subsidi ke mobil dinas di lingkungan Pemprov Jabar seusai apel pagi yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/6). Intruksi Gubernur Jabar menindaklanjuti intruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudyono tersebut, terhitung Senin (4/6) kendaraan dinas operasional Pemprov Jabar yang berjumlah sekitar 1.200 unit tidak diperbolehkan memakai bahan bakar (BBM) bersubsidi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mulai hari ini, Jumat (1/2), pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan BBM bersubsidi. Pelarangan tersebut sesuai dengan Permen ESDM tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

"Mulai hari ini, kita sudah menerapkan aturan pembatasan penggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat," ungkap Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Ishak.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut maka pejabat yang menggunakan mobil dinas dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi. Dan diharuskan mengisi kendaraan mereka dengan jenis pertamax.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved