Sabtu, 4 Oktober 2025

Larangan Mobil Dinas Pakai BBM Subsidi Tidak Efektif

Kebijakan pelarangan kendaraan dinas di Lampung menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai kurang tepat

zoom-inlihat foto Larangan Mobil Dinas Pakai BBM Subsidi Tidak Efektif
Rizky Adriansyah/Tribun Manado/Rizky Adriansyah
Sejumlah pengendara motor antre saat akan membeli bahan bakar di SPBU Kairagi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/2). Kelangkaan yang terjadi saat ini disebabkan adanya keterlambatan kapal pemasok BBM dari Kalimantan. Sementara itu pemerintah pusat terus mengkaji tiga opsi menyangkut kebijakan pengurangan subsidi untuk BBM yaitu menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi, konversi BBM ke BBG, serta opsi menaikan harga BBM. (Tribun Manado/Rizky Adriansyah)

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kebijakan pelarangan kendaraan dinas di Lampung menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai kurang tepat. Hal itu dipandang hanya akan mengalihkan pos anggaran.

Pandangan ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Marwan Cik Asan, Kamis (31/1/2013), terkait kebijakan pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi yang juga akan diterapkan di Lampung.

"Over subsidi BBM di APBN itu semestinya disikapi, dengan mulai mengganti BBM ke BBG (bahan bakar gas) secara bertahap. Pada tahap awal, investasinya memang mahal. Namun, ini akan lebih efektif selain upaya penghematan," tuturnya.

Kebijakan pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi, dinilai hanya memindahkan pos anggaran. Subsidi BBM yang dibebankan ke APBN, kini menjadi dialihkan ke APBD di masing-masing daerah. Mau tidak mau, daerah akan menganggarkan beban tambahan penggunaan BBM ini di dalam APBD.

Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang Pelarangan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk Kendaran Dinas. Surat edaran itu ditujukan untuk para bupati, wali kota, kepala dinas/badan/kantor, rektor, direktur BUMD, dan kepala instansi vertikal lainnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, yang meminta pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini juga dilakukan di daerah-daerah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved