Ini Syarat Boleh Impor Daging Sapi
Untuk bisa melakukan impor daging sapi, pengusaha daging harus memenuhi beberapa kriteria
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk bisa melakukan impor daging sapi, pengusaha daging harus memenuhi beberapa kriteria persayaratan yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Persyaratan agar bisa melakukan impor yakni, harus punya kapasitas gudang instalasi hewan dinilai 20 persen, kinerja realisasi impor dinilai 20 persen, pengalaman importasi daging dinilai 15, penyerapan daging sapi lokal dinilai 20 persen, kepemilikan alat angkut dinilai 5 persen, pemenuhan kebutuhan industri atau horeka 20 persen.
"Penetapan itu berdasarkan kriteria untuk menetapkan pelaku," ujar Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro di kantor Kementerian Pertanian, Jum'at (1/2/2013).
Disamping kriteria tersebut perusahaan yang bisa melakukan importir harus punya Importir Terdaftar (IT). Kementerian yang mengeluarkan izin IT bukan dari Kementerian Pertanian tapi dari Kementerian Perdagangan. "Kami percaya, kalau sudah jadi IT punya gudang dan memiliki persyaratan itu," jelas Syukur Irwantoro.
Saat ini ada 67 perusahaan daging sapi yang sudah memenuhi syarat dan boleh melakukan import. Tahun lalu ada 54 perusahaan daging sapi yang sudah memenuhi syarat dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga:
- Masalah Pasokan Sapi Karena Transportasi Tak Lancar
- Sriwijaya Air Tambah 7.000 Kursi Untuk Imlek
- Telkomsel Raih The Best Telco for Indonesia