Selasa, 7 Oktober 2025

Ini Syarat Boleh Impor Daging Sapi

Untuk bisa melakukan impor daging sapi, pengusaha daging harus memenuhi beberapa kriteria

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Ini Syarat Boleh Impor Daging Sapi
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Daging sapi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk bisa melakukan impor daging sapi, pengusaha daging harus memenuhi beberapa kriteria persayaratan yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Persyaratan agar bisa melakukan impor yakni, harus punya kapasitas gudang instalasi hewan dinilai 20 persen, kinerja realisasi impor dinilai 20 persen, pengalaman importasi daging dinilai 15, penyerapan daging sapi lokal dinilai 20 persen, kepemilikan alat angkut dinilai 5 persen, pemenuhan kebutuhan industri atau horeka 20 persen.

"Penetapan itu berdasarkan kriteria untuk menetapkan pelaku," ujar Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro di kantor Kementerian Pertanian, Jum'at (1/2/2013).

Disamping kriteria tersebut perusahaan yang bisa melakukan importir harus punya Importir Terdaftar (IT). Kementerian yang mengeluarkan izin IT bukan dari Kementerian Pertanian tapi dari Kementerian Perdagangan. "Kami percaya, kalau sudah jadi IT punya gudang dan memiliki persyaratan itu," jelas Syukur Irwantoro.

Saat ini ada 67 perusahaan daging sapi yang sudah memenuhi syarat dan boleh melakukan import. Tahun lalu ada 54 perusahaan daging sapi yang sudah memenuhi syarat dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved