Buoati Nikahi ABG
Aceng: Saya Masih Bupati
Aceng berjanji akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati sampai Presiden memutuskan pemakzulannya.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Menanggapi putusan DPRD Kabupaten Garut yang mengusulkan pemberhentian jabatannya, Aceng HM Fikri, mengatakan pasrah dan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden. Aceng berjanji akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati sampai Presiden memutuskan pemakzulannya.
"Tadi ya rapatnya? Saya tidak tahu. Sampai saat ini saya tidak mendapat undangan. Jadi bagaimana mau datang. Tapi ya kita lihat saja nanti prosesnya bagaimana. Kita hormati saja putusan DPRD," kata Aceng saat ditemui dalam kunjungannya memantau RSUD dr Slamet Kabupaten Garut, Jumat (1/2).
Aceng mengatakan akan menunggu keputusan Presiden. Aceng yakin Presiden menghasilkan keputusan yang bijaksana sesuai dengan konstitusi dan tata negara. "Presiden akan keluarkan putusan dengan cukup hati-hati dan tidak gegabah, saya yakin Presiden seorang pemegang konstitusi sejati," katanya.
Aceng menuturkan tetap tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung dan DPRD Kabupaten Garut yang tetap menginginkan dirinya lengser dari jabatannya dengan sebab pelanggaran etika dan undang-undang.
"Kalau pemahamannya seperti itu, setiap pejabat negara, siapapun yang melanggar etika dan undang-undang, harus diturunkan jabatannya. Termasuk pejabat yang buang sampah sembarangan atau melanggar lalu lintas, harus dibentuk pansus untuk diturunkan juga jabatannya," kata Aceng.
Aceng menuturkan seharusnya hukum di Indonesia merata kepada semua pejabat. Di antaranya dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap pejabat lainnya yang melanggar etika.
Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, mengatakan Aceng masih menjabat sebagai Bupati Garut sampai Presiden menurunkan jabatan Aceng. Hal tersebut berlaku walaupun DPRD Kabupaten Garut sudah mengajukan usulan pemberhentian Aceng ke Presiden.
"Beliau masih menjabat sebagai Bupati," kata Iman yang langsung memasuki mobil dinasnya setelah menghadiri Rapat Paripurna.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut akhirnya memutuskan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dalam Rapat Paripurna, Jumat (1/2). Hasil keputusan tersebut disetujui oleh 48 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut.
Ahmad Bajuri, Ketua DPRD Kabupaten Garut, mengatakan segera mengirimkan surat keputusan tersebut kepada Presiden. Dengan demikian, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung dan putusan DPRD Kabupaten Garut ini, Aceng akan dimakzulkan atau diberhentikan oleh Presiden.