Blog Tribunners
AADC Pendidikan Nasional?
AADC dalam tulisan ini bukan lah membahas sebuah judul Film yang
TRIBUNNEWS.COM - AADC dalam tulisan ini bukan lah membahas sebuah judul Film yang sempat tenar pada era 2000 –an, akan tetapi penulis mencoba mengkaji Rancangan Kurikulum baru (2013) yang tenar pada saat ini dengan didasari munculnya sebuah pertanyaan yang sangat besar, yakni “Ada Apa Dengan Kurikulum Pendidikan Nasional” di Negara tercinta ini? Yang konon katanya kurikulum ini mengacu pada tiga fenomena dasar, yaitu; Fenomena Alam, Fenomena Sosial, dan Fenomena Budaya. Sehingga muncul sebuah pijakan pengintegrasian mata pelajaran di dalam struktur kurikulum menjadi Tematik-Integerasi.
Terlebih dahulu, penulis mencoba mencari beberapa penjabaran mengenai definisi Kurikulum sendiri. Dari beberapa penjabaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sendiri mengartikan Curriculum (Kurikulum) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Jika merujuk pada pengertian di atas, maka secara gamblang tersirat jikalau ada perubahan penerapan kurikulum baru hendaknya dimulai dengan perencanaan yang matang oleh para ahli dalam bidangnya dengan membandingkan dari kekurangan kurikulum sebelumnya. Tidak elok rasanya, jika hasilnya hanya ditampilkan dalam Uji Publik dengan waktu yang super singkat terlebih lagi hanya menggunakan media Power Point (itupun hanya menonjolkan kelebihan rencana kurikulum yang akan diterapkan saja, tidak disertai pemaparan dari kekurangan kurikulum sebelumnya) terlebih lagi jika dalam perumusannya tidak melibatkan pakar-pakar dalam bidangnya, ini terlihat dari berita yang terlihat bahwa banyaknya para ahli pendidikan masih meragukan dengan konsep yang diajukan oleh Tim Pengembang Kurikulum Kemendikbud serta seharusnya fihak Kemendikbud selaku lembaga yang diamanatkan oleh Negara dalam menentukan arah Pendidikan Nasional bersikap netral (tidak ada intervensi dari fihak manapun).
Tetapi kenyataanya yang terjadi malah terkesan Fihak Kemendikbud tidak dalam posisi netral (lebih condong pada ambisi serta keegoismeannya) untuk memaksakan apapun yang terjadi, produk rancangan kurikulum yang baru ini (2013) harus tetap terlaksana mulai tahun ajaran 2013/2014 nanti. Terbukti dari gerakan fihak Kemendikbud yang begitu gencar dengan berbagai usahanya, padahal menurut sumber informasi bahwa Kurikulum Baru (2013) ini masih dalam tahap kajian oleh Panja Komisi X DPR-RI sendiri. Semestinya fihak Kemendikbud dapat menahan diri dulu untuk tidak tergesa-gesa melakukan tahapan-tahapan dari jadwal rancangan Kurikulum baru ini. Akan tetapi kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda, sementara fihak Legislator mendalami master plan kurikulum baru ini. Pada lain fihak dari Kemendikbud sendiri dengan mulusnya melakukan manuver-manuver yang seolah-olah telah disepakati oleh fihak Legislator. Di antaranya telah melakukan Uji Publikasi, Sosialisasi, Pengadaan Bahan Ajar (Buku) yang sesuai dengan kurikulum baru ini, serta bahkan beredar wacananya nanti pada awal bulan Februari 2013 ini direncanakan dilaksanakan Pendidikan dan Latihan bagi para guru untuk mempersiapkan Master Teacher nya dalam pelaksanaan Kurikulum baru ini di tahun ajaran 2013/2014.
Hal ini memunculkan pertanyaan yang sangat besar, dimana suatu produk keputusan belum disyahkan (diper Undangkan) secara bersama-sama disisi lain prosesnya tetap berjalan dengan lancarnya. Bisa dikatakan “Ada Apa Dengan Curriculum” di negara tercinta ini lantas apa fungsi dari Legislator (Lembaga yang terhormat DPR-RI) di Negara tercinta ini, sehingga fihak Kemendikbud yang bersikukuh dengan keinginannya serta tidak mengindahkan pendapat-pendapat dari fihak lain dalam tidak sependapat dengan isi kurikulum baru ini yang dianggap belum matang dan terkesan ada kepentingan misterius dibelakangnya. Terlintas, wacana tahun sebelumnya dalam dunia per bank kan (kasus Bank Century). Ketika prosesnya juga terkesan dipaksakan dan ada pernyataan “Jika tidak dilakukan penyelamatan maka akan berdampak Sistemik pada perekonomian Nasioal”. Mungkin, kata “Dampak Sistemik” ini dapat diterapkan dan benar akan terjadi pada dunia Pendidikan Nasional jika kurikulum baru ini dipaksakan tanpa ada kajian lebih lanjut lagi. Sepertinya tidak menutup kemungkinan, fihak Mahkamah Konstitusi akan turut andil jika kurikulum ini sudah ditetapkan dengan Peraturan Mentri atau apalah namanya kelak. Karena jika dikaji, terindikasi kurikulum ini banyak menabrak konstitusi yang ada. Wallaualam.
Penulis adalah (Ketua MGMP Bahasa Daerah SMA Kota Cirebon)
(Sekretaris Forum Komunikasi MGMP Bahasa Daerah Provinsi Jawa Barat)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.