Gaji Dua Oknum PNS Pringsewu Bakal Distop
Ada kemungkinan gaji dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu distop.
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU,- Ada kemungkinan gaji dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu distop. Itu karena sejak awal Januari 2013 kemarin tidak ngantor, bahkan berulangkali tidak memenuhi panggilan Inspektorat.
"Dari aspek kepegawaian distop gajinya, fasilitas biaya jabatannya ditunda. Mungkin mulai bulan depan," tukas Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, Rabu (30/1/2013). Mereka yakni AJ, Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu dan D mantan Kepala Dishub Pringsewu.
D tidak terlihat jauh hari sebelum pergantian tahun. Sementara AJ menghilang sejak polisi menyelidiki perkara Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu awal Januari lalu. Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus sudah menetapkan AJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kabarnya sudah nggak ada di rumahnya," ujar Zulkifli yang mulai Kamis (31/1) memasuki masa pensiun. Kendati sudah pensiun, dia memastikan penanganan Inspektorat dalam menelusuri sumber SK palsu masih terus berlanjut. Karena menurut dia, yang mengerjakan pemeriksaan tersebut adalah tim.
Sehingga dengan habisnya masa kerja dia, tidak akan menghentikan penanganan perkara itu. Sedangkan Kepala Polres Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan keberadaan AJ. "Belum,anggota masih di lapangan untuk lidik keberadaannya," ujar Djoko.(Dik)
Baca Juga :
- 30 Tenaga Kerja di Kaltim Terancam PHK 14 menit lalu
- Rycko Tinjau Banjir di Umbul Besar 18 menit lalu
- Kena Sanksi Pelanggaran Randis Gunakan BBM Bersubsidi 28 menit lalu