Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaji Dua Oknum PNS Pringsewu Bakal Distop

Ada kemungkinan gaji dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu distop.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU,- Ada kemungkinan gaji  dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu distop. Itu karena sejak awal Januari 2013 kemarin tidak ngantor, bahkan berulangkali tidak memenuhi panggilan Inspektorat.

"Dari aspek kepegawaian distop gajinya, fasilitas biaya jabatannya ditunda. Mungkin mulai bulan depan," tukas Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, Rabu (30/1/2013). Mereka yakni AJ, Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu dan D mantan Kepala Dishub Pringsewu.

D tidak terlihat jauh hari sebelum pergantian tahun. Sementara AJ menghilang sejak polisi menyelidiki perkara Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu awal Januari lalu. Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus sudah menetapkan AJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kabarnya sudah nggak ada di rumahnya," ujar Zulkifli yang mulai Kamis (31/1) memasuki masa pensiun. Kendati sudah pensiun, dia memastikan penanganan Inspektorat dalam menelusuri sumber SK palsu masih terus berlanjut. Karena menurut dia, yang mengerjakan pemeriksaan tersebut adalah tim.

Sehingga dengan habisnya masa kerja dia, tidak akan menghentikan penanganan perkara itu. Sedangkan Kepala Polres Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan keberadaan AJ. "Belum,anggota masih di lapangan untuk lidik keberadaannya," ujar Djoko.(Dik)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved