Jumat, 3 Oktober 2025

Angkut 22 Batang Kayu Jati, Diringkus Polisi Madiun

"Ini pesanan orang, bukan milik saya. Tugas saya hanya mengangkut dari tepian hutan di Dusun Titang, Desa Suluk," terangnya

zoom-inlihat foto Angkut 22 Batang Kayu Jati, Diringkus Polisi Madiun
surya/sudarmawan
KAYU CURIAN - Tersangka Slamet Riyadi (44) warga Dusun Tambakmerang, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun menunjukkan 22 batang kayu jati yang diangkut menggunakan mobil Pikup bernopol AE 9278 EB di Polres Madiun, Selasa (29/1).

Laporan dari Sudarmawan wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Tersangka Slamet Riyadi (44) warga Dusun Tambakmerang, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tak bisa berkutik saat ditangkap petugas gabungan dari Polres Madiun dan Polmob Perhutani di JL Raya Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Selasa (29/1/2013).

Pasalnya, sopir mobil pikup bernopol AE 9278 EB ini, tak bisa menunjukkan bukti-bukti sah surat pembelian kayu 22 batang kayu jati yang diangkut di bak mobilnya.

Bahkan, lelaki ini tak bisa menunjukkan sama sekali selembar surat atas usaha mengangkut kayu hasil hutan berbagai ukuran dalam bentuk glondongan itu.

Tersangka, Slamet Riyadi mengaku dirinya hanya sebagai sopir mobil pikup. Sedangkan kayu yang diangkutnya itu, pesanan salah seorang warga Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang masih tetangga.

Oleh karenanya, dirinya tak mengetahui mengenai administrasi kelengkapan surat-surat itu.

"Ini pesanan orang, bukan milik saya. Tugas saya hanya mengangkut dari tepian hutan di Dusun Titang, Desa Suluk untuk dibawa ke Desa Bader," terangnya kepada Surya, Selasa (29/1/2013).

Sementara, Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Edy Ryanto menjelaskan jika tersangka ditangkap berdasarkan barang bukti kayu berukuran itu. Diantaranya kayu jati gelondongan berukuran 110 sentimeter x 28 sentimeter hingga 250 sentimeter x 19 sentimeter. Tersangka bakal dijerat pasal 78 ayat 5 dan 7 junto pasal 50 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Mengenai pengakuan tersangka jika kayu ini pesanan orang lain, akan terus kami kembangkan berdasarkan pengakuan tersangka," jelasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved