Senin, 6 Oktober 2025

Kepala Dinas Akan Tindak Sekolah Penjual LKS

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana, akan memanggil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kepala Dinas Akan Tindak Sekolah Penjual LKS
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Ilustrasi siswa sekolah

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Agung Yulianto Wibowo

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana, akan memanggil kepala sekolah yang terbukti gurunya melakukan penjualan lembar kerja siswa (LKS). Apalagi buku itu dibikin penerbit.

"Di mana itu yang jual LKS? Nanti akan saya cek, dan panggil kepala sekolahnya untuk melakukan pembinaan kepada guru-gurunya. Sanksinya pasti ada. Hindarilah menjual LKS yang dikeluarkan penerbit," katanya kepada Tribun, Senin (28/1/2013).

Dia menambahkan, pada prinsipnya guru atau kepala sekolah tidak boleh menjual LKS yang dikeluarkan penerbit. Seharusnya guru dianjurkan untuk membuat LKS, dan itu pun tidak diperkenankan dijual.

Seperti diberitakan Tribun, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa guru dan petugas dinas pendidikan dilarang menjual lembar kerja siswa (LKS). Namun praktik jual-beli LKS masih marak di SMP 1 dan SMP 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Praktik penjualan LKS ini dilakukan di luar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko lantaran adanya aturan yang melarang sekolah menjual LKS. Bahkan rumah seorang guru diduga menjadi tempat khusus pembelian LKS bagi siswa SMP 1 Rancaekek.

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved