Senin, 6 Oktober 2025

KPU Jalin Kerja Sama dengan BPPT

(KPU RI) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog

Penulis: Harismanto
Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto KPU Jalin Kerja Sama dengan BPPT
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tentang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumberdaya Manusia dalam Menunjung Sistem Pemilu.

Nota kesepahaman dengan nomor 05/KB/KPU/Tahun 2013 dan nomor 01/KB/BPPT-KPU/I/2013 ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Kepala BPPT Marzan A Iskandar di ruang utama KPU, Lantai 2, kemarin (22/1/2013).

Turut hadir dalam acara itu Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, para pejabat Kesekretariatan Jenderal KPU dan pejabat BPPT.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk dukungan tenaga ahli, tukar informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Karena itu sudah saatnya teknologi digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih berkualitas. Dengan teknologi, katanya, penyelenggara pemilu akan lebih mudah, efektif, efisien dan terkelola dengan baik.

Pengelolaan, perawatan, pemanfaatan dan pengendalian teknologi membutuhkan sumberdaya manusia yang handal. Karenanya, kata Husni, penguatan kapasitas sumber daya manusia yang akan mengelola, memanfaatkan dan mengendalikan teknologi tersebut mutlak diperlukan.
Akurasi data dalam segala hal merupakan kata kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. “Dengan data yang akurat, kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu akan tumbuh sehinggga akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, kata Husni, BPPT dapat memberi dukungan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia KPU dalam mewujudkan pemilihan umum yang terbuka, transparan, akuntabel, dan berteknologi tinggi.

Kepala BPPT Marzan A Iskandar mengatakan BPPT sudah memberikan dukungan teknologi kepada KPU dalam dua kali penyelenggaraan pemilu. Tahun 2010, BPPT juga sudah melakukan kajian, sosialisasi dan rekomendasi teknis untuk pelaksanaan pemilihan umum secara elektronik.

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-VII/2009 membolehkan metode e-voting dengan beberapa syarat kumulatif. Keputusan tersebut memberi ruang pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.

“Ke depan kita berharap teknologi informasi dapat digunakan dalam seluruh tahapan pemilu sehingga tercipta manajemen pemilu yang berkualitas dan inovatif,' ujarnya.

Dengan teknologi informasi, kata Marzan, berbagai kompleksitas persoalan penyelenggaraan pemilu dapat dikurangi. BPPT, katanya, siap membantu KPU dalam membangun sistm informasi pemilu yang standar sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu terus meningkat. (*)

Baca  Juga :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved