5.000 Petani Bakar Tembakau Tolak PP Tembakau
5.000 dari total sekitar 11.000 petani tembakau di Kabupaten Klaten melakukan aksi tolak

TRIBUNNEWS.COM KLATEN, – Koordinator lapangan aksi tolak PP Tembakau, Joko Lasono, mengaku siap mendatangi Kantor Bupati Klaten lagi jika tidak ada perubahan atau pencabutan dalam PP Tembakau yang telah disahkan pemerintah pusat. “Kita akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi. Kita akan terus kawal bersama asosiasi tembakau di daerah lain,” tegasnya, di Klaten, Selasa (22/1/2013).
5.000 dari total sekitar 11.000 petani tembakau di Kabupaten Klaten melakukan aksi tolak PP Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, di halaman Kantor Bupati Klaten, Selasa (22/1/2013). Mereka meminta Bupati Klaten, Sunarna, untuk mendukung keinginan mereka tentang pencabutan peraturan itu.
"Kami sebagai petani tembakau menolak adanya PP tersebut. Jika PP tersebut diberlakukan, kami para petani akan kehilangan pekerjaan. Kami ingin peraturan itu direvisi semua, kalau perlu dicabut saja. Kami meminta Bupati Klaten untuk mendukung keluhan masyarakat ini yang terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tembakau,” jelasnya.
Selain orasi dari beberapa petani, aksi tersebut diwarnai dengan membakar tembakau yang telah dibentuk beberapa batang rokok raksasa. “Aksi membakar tembakau ini menyimbolkan keprihatinan kami sebagai petani kepada hati nurani Presiden SBY yang telah mati karena tidak memperhatikan rakyatnya. Kami ingin pemerintah mencabut peraturan itu,” tambah Joko.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Klaten (APTIK), Kadarwati mengatakan pengendalian produk pertanian sama saja dengan menghentikan petani untuk menanam tembakau. Aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh petani kabupaten Klaten, namun daerah-daerah lain juga akan melakukannya.
“Jika seseorang tidak memiliki pendapatan maka perilaku dapat berubah. Kalau pinjam tidak bisa, bisa jadi mencopet atau mencolong. Pemberlakuan PP tersebut sama saja dengan menghentikan sumber pendapatan petani tembakau. Perlu ada yudisial review untuk PP tersebut,” ucapnya.
Permintaan dari para petani tembakau ditanggapi Bupati Klaten Sunarna. Dia keluar menemui petani dan menyatakan mendukung penolakan PP tersebut dengan menandatangani surat dukungan penolakan PP yang akan dikirim ke pemerintah pusat.
Berdasarkan data 2012 dari Dinas Pertanian Klaten, produksi komoditas tembakau di Klaten terbagi menjadi dua, yaitu tembakau asepan dan rajang. Untuk tembakau asepan, luas lahan panen sebesar 1.049 hektar dengan total hasil produksi 2.243,71 ton tembakau kering. Sedangkan tembakau rajang memiliki luas lahan total 1.401,45 hektar yang menghasilkan 1.059,869 ton tembakau kering. (oda)
Baca Juga :
- Ilham-Aziz Qahhar Unggul di Lima Kecamatan di Maros 7 menit lalu
- Maling Gasak 1 Kg Emas di Pasar Jamaker Nunukan 10 menit lalu
- Polisi Ciduk Tiga Pemakai Sabu-sabu di Nunukan 27 menit lalu