Polres Tanggamus Tetapkan AJ Tersangka SK Palsu
Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pringsewu yang berinisial AJ
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU,- Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pringsewu yang berinisial AJ sebagai tersangka Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Ya itu (AJ tersangkanya), kami masih mengejar AJ," tukas Kapolres Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto saat dihubungi, Senin (21/1/2013). Djoko mengatakan, alasan polisi menetapkan AJ sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang penyidik dapatkan.
Tapi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Doni Hendri Dunan mengatakan, sejak polisi melaksanakan penyelidikan terhadap perkara SK CPNS palsu ini AJ sudah menghilang. Oleh karena itu, saat ini polisi sedang mencari AJ. Diketahui, AJ menjabat Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu.(Dik)
Baca Juga :
- Kericuhan di Lapas Kualatungkal Dipicu Revisi PP tentang Remisi 4 menit lalu
- Kader PKS Sulsel Siap Kawal Suara IA di TPS 9 menit lalu
- Ajakan Perubahan Garuda-Na Beredar Melalui SMS 23 menit lalu