Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Tanggamus Tetapkan AJ Tersangka SK Palsu

Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pringsewu yang berinisial AJ

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polres Tanggamus Tetapkan AJ Tersangka SK Palsu
Tribun Lampung R Didik Budiawan C
Polres Tanggamus Tetapkan AJ Tersangka SK Palsu

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU,- Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pringsewu yang berinisial AJ sebagai tersangka Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Ya itu (AJ tersangkanya), kami masih mengejar AJ," tukas Kapolres Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto saat dihubungi, Senin (21/1/2013). Djoko mengatakan, alasan polisi menetapkan AJ sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang penyidik dapatkan.

Tapi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Doni Hendri Dunan mengatakan, sejak polisi melaksanakan penyelidikan terhadap perkara SK CPNS palsu ini AJ sudah menghilang. Oleh karena itu, saat ini polisi sedang mencari AJ. Diketahui, AJ menjabat Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu.(Dik)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved