Kericuhan di Lapas Kualatungkal Dipicu Revisi PP tentang Remisi
Kericuhan terjadi di Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Sabtu (19/1/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan terjadi di Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Sabtu (19/1/2013).
Kericuhan dipicu ketidaksetujuan para tahanan dan narapidana terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi bagi Narapidana Korupsi, Terorisme, dan Narkotika.
Dalam pasal 34A ayat 2, pemberian remisi hanya berlaku kepada narapidana narkoba yang mendapatkan pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Dalam satu poin PP disebutkan, bila pelaku divonis lima tahun tidak akan mendapatkan remisi. Akibat keberatan dengan PP, akhirnya terjadi kericuhan di lapas,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Suasana semakin tidak terkendali saat sejumlah tahanan mulai bersikap anarkis, dengan merusak fasilitas lapas. Sehingga, kaca-kaca dalam lapas pecah, dan para narapidana memaksa membuka gerbang utama lapas, hingga 62 penghuni lapas kabur.
“Jumlah penghuni lapas ada 288 orang. 278 pria dan 10 orang wanita,” ujarnya.
Dari 62 penghuni lapas yang kabur, 54 orang di antaranya narapidana, dan delapan orang tahanan titipan polisi.
“Saat ini 21 orang sudah kembali ditangkap. 19 orang sudah berada di lapas, dan dua orang masih dititipkan di tahanan Mapolres Indragiri hilir, Riau,” jelas Agus.
Dari 19 penghuni lapas yang sudah kembali, 12 di antaranya adalah narapidana, dan tujuh lainnya tahanan titipan polisi.
Sebanyak 54 orang narapida yang lari, 36 di antaranya pelaku tindak pidana umum, dan 18 orang pelaku tindak pidana narkotika.
“Saat ini masih ada 41 orang yang belum kembali ke lapas,” ucap Agus.
PP Nomor 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas PP 32/1999, hanya mengubah ketentuan pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan pasal 43 tentang pembebasan bersyarat.
Khusus dalam hal pemberian remisi, pasal 34 PP 99/2012 masih memuat ketentuan sebagaimana PP 28/2006, yaitu remisi diberikan kepada napi dan anak pidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Namun, PP 99/2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas predikat baik.
Sementara, pemberian remisi bagi napi tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lain, selain harus memenuhi ketentuan pasal 34 PP 99/2012 di atas, juga harus memenuhi tiga persyaratan lain.