Sabtu, 4 Oktober 2025

Hapus Saja Kewenangan Penyidikan di Kejaksaan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika menilai kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan perlu dikaji ulang.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hapus Saja Kewenangan Penyidikan di Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gede Pasek Suardika (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika menilai kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan perlu dikaji ulang. Sebaiknya, menurut Pasek, ke depannya Kejaksaan  fokus pada penuntutan.

Hal itu dikatakan Pasek ketika dimintai tanggapan, Senin (21/1/2013), terkait perbedaan persepsi antara Kepolisian dan Kejaksaan ketika menangani kasus dugaan korupsi. Salah satunya, dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan untuk proyek flu burung yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Pasek mengatakan, perbedaan persepsi antara Kepolisian dan Kejaksaan itu memang fakta yang selama ini terjadi. Menurut dia, jika Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan, seringkali penyidikan Kepolisian dipersulit oleh jaksa.

"Padahal, kalau soal kemampuan dan wawasan tidak selalu di Kejaksaan lebih baik. Terbukti di tingkat Jampidsus Kejaksaan Agung masih banyak pengaduan akan bobroknya penanganan kasus. Terjadi rekayasa dan pemaksaan kasus untuk target-target tertentu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Pasek menambahkan, karena itu kewenangan Kejaksaan perlu dirubah melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan yang tengah dilakukan Komisi III. Salah satunya, kata dia, menghilangkan P19.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari juga menilai adanya masalah di Kejaksaan. Menurut dia, Kejaksaan selama ini tidak bebas dari intervensi politik ketika menangani kasus tertentu. Eva memberi contoh penanganan kasus lumpur Lapindo yang berkas perkaranya bolak-balik Kepolisian-Kejaksaan sampai 39 kali.

Eva menambahkan, masalah juga ada di tubuh Kepolisian, salah satunya ketika mengumpulkan fakta dan bukti hukum. Menurut dia, masalah itu terjadi karena sumber daya manusia di Kepolisian tidak seluruhnya lulusan bidang hukum. "Jadi Kepolisian lebih ke isu capacity building, sementara Kejaksaan kebanyakan problem integritas," kata Eva.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved