Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

KPU Gandeng KPI dan Dewan Pers untuk Awasi Iklan Kampanye

KPU akan membahas pengawasan iklan kampanye peserta Pemilu 2014, dengan KPI dan Dewan Pers.

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pengawasan iklan kampanye peserta Pemilu 2014, dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, meski sudah ada sosialisasi peraturan iklan kampanye kepada partai politik (parpol).

"Kami akan bertemu dengan KPI, dan mungkin juga mengagendakan dengan Dewan Pers untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan ada kesepahaman," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).

Menurut Ferry, upaya ini ditempuh untuk memberikan keadilan dan kesetaraan dalam iklan kampanye kepada peserta pemilu. Hingga kini, KPU masih merumuskan mekanisme iklan dan pengawasan yang ditempuh.

Mekanisme pembahasan, menurut Ferry, salah satunya menyoal iklan kampanye. Jangan sampai, mekanisme pemberitaan menjadi iklan. Begitu juga dengan sistem penyiaran di media lain, sehingga semuanya berlaku sama.

Terkait parpol yang selalu berdalih apa yang diiklankannya bukan kampanye, lanjut Ferry, akan diberitahukan KPI. Karena, KPI lah yang akan menilai apakah iklan memang benar-benar iklan atau pemberitaan, tapi mekanismenya masih dibicarakan.

"Peraturan iklan kampanye sudah ada dalam Peraturan KPU 2013, di mana pembahasannya sudah lebih detail. Kemarin sudah disosialisasikan dan sampaikan PKPU-nya kepada partai," tutur Ferry. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved