Tersangka Korupsi KPU Karimun Akan Bertambah
Kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun benar benar menggurita.
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN -- Kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun benar benar menggurita. Meski sudah menetapkan lima anggota komisioner KPU Karimun sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada Bupati Wakil Bupati Karimun 2011 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun masih mencium dugaan pelaku korupsi lainnya di tubuh KPU Karimun.
Itu setelah Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Sigit Santosa mengatakan kemungkinan tersangka baru selain lima anggota komisioner KPU Karimun tersebut akan ada. Bahkan Sigit menprediksi jumlahnya lebih dari satu orang tersangka baru nantinya.
"Kemungkinan bertambah, saya belum bisa sebutkan dengan jelas tapi lebih dari satu orang," ujar Sigit Santosa kepada Tribun.
Sementara itu tiga orang anggota komisioner KPU Karimun yang telah ditetapkan tersangka yakni Hermawan Saputra alias Wawan, Risdyansyah alias Diyan Midex dan Evi Herita, Sigit mengaku akan segera melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang begitu usai berkasnya pemeriksaannya dijilid oleh jaksa.
"Semua berkas mereka akan segera kami lakukan penjilidan, begitu selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Sigit.
Dugaan korupsi di tubuh KPU Karimun pada penggunaan anggaran hibah dari Pemda Karimun untuk penyelenggaran Pilkada Bupati Wakil Bupati Karimun 2011 2016 telah membuat lima orang anggota komisioner KPU Karimun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungbalai Karimun.
Kelima anggota komisioner KPU Karimun itu antara lain Zulfikri (Ketua), Darman Munir (Anggota), Hermawan Saputra (Anggota), Risdyansyah (Anggota) dan Evi Herita (Anggota). Zulfikri dan Darman Munir saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sementara 3 anggota KPU Karimun yakni Wawan Cs masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Tanjungbalai Karimun.
Penahanan ketiganya sempat ditunda dilakukan penyidik Kejari Tanjungbalai Karimun dikarenakan bertepatan dengan verifikasi partai politik untuk Pemilu tahun 2014 mendatang.
Selain dugaan korupsi di tubuh KPU Karimun, Kejari Tanjungbalai Karimun saat ini juga tengah mengusut dugaan penyelewengan penggunaan anggaran tahun 2012 oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMD Kesbang) Sekretariat Daerah (Setda) Karimun.
Namun begitu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Karimun, Muhammad Hasbi selaku pihak yang saat ini melakukan pengusutan dugaan tersebut masih enggan berkomentar banyak. Namun Hasbi membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan tersebut.
"Mohon maaf, saya belum bisa komentar banyak, mengingat statusnya masih pulbaket," kata Hasbi diplomatis. (Tribun Batam/yah)
baca juga:
- Berkas 4 Bajak Laut Selat Malaka Masuk Kejaksaan
- 125 Pulau di Batam Ditanami Bakau
- Disdik Batam Siapkan 18 Ribu Soal SD
- Karyawan Dipaksa Terima Gaji di Bawah UMK