Senin, 6 Oktober 2025

Karyawan Dipaksa Terima Gaji di Bawah UMK

Untuk merespon indikasi mulai maraknya pelanggaran pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan yang tidak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Karyawan Dipaksa Terima Gaji di Bawah UMK
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN --  Untuk merespon indikasi mulai maraknya pelanggaran pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan yang tidak sesuai ketetapan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan di Lobam mendirikan Posko pengaduan. Sesuai ketetepan gubernur Bintan sudah menetapkan UMK sebesar Rp 1,9 juta. Namun pada prakteknya saat ini, masih ada pengusaha nakal tak mau membayar.

Ketua FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat, mengatakan hingga kini masih banyak pengusaha nakal tidak mau membayar.  "Ada terindikasi salah satu perusahaan di Lobam mengintimidasi pekerjanya untuk menerima upah minimum Rp 1,5 juta. Jika tidak mau terima maka karyawan diminta mengundurkan diri atau resign. Kesediaan tersebut diminta dibuat tertulis. Kami masih mengumpulkan data terkait informasi ini," terangnya.

Pemerintah Bintan menurutnya harus mengawasi SK Gubernur Kepri dalam pelaksanaan UMK Bintan 2013. Ia mengambil acuan pada Pasal 90 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Di sana disebutkan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," terangnya.

Ketentuan tersebut jika dilanggar bisa dijerat dengan hukum pidana karena merupakan tindakan kejahatan. Pada posko yang baru dibuka kemarin, ia mengatakan akan menampung pengaduan para buruh terkait haknya dalam pembayaran sesuai UMK 2013.

Terkait aksi unjuk rasa 19 pekerja yang di PHK di PT Pulau Bintan Djaya hingga saat ini, Parlin menegaskan pihaknya sudah meminta DPRD Bintan untuk menggelar mediasi dengan pihak eksekutif. (Tribun Batam/san)

Baca juga:

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved