Sisa Dana Pungutan OJK Harus Dikembalikan Kepada Industri
Sisa dana yang bersumberkan melalui pungutan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dikembalikan kepada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sisa dana yang bersumberkan melalui pungutan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dikembalikan kepada industri. Dengan cara ini diharapkan OJK bisa berfungsi maksimal layaknya lembaga pengawasan yang transparan.
Sigit Pramono, Ketua Umum Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), mengatakan, sisa pungutan OJK seharusnya bisa diberikan kepada industri untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya. Dengan cara ini industri diharapkan tidak akan terlalu terbebani dengan pungutan tersebut.
"Sebaiknya jangan abis digunakan selama per tahun, tetapi sisanya dikembalikan kepada industri agar bisa semaksimal mungkin digunakan industri," katanya di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Ia menyarankan agar OJK bisa semaksimal mungkin berkontribusi baik bagi industri. OJK pun diharapkan bisa berlaku transparan dengan membeberkan kebutuhan dana yang dibutuhkannya kepada pelaku industri.
"Sebaiknya mereka merinci pengunaan dananya agar bisa kami estimasikan dengan baik, dan pungutan itu sebaiknya dihilangkan saja," katanya.
baca juga:
- 10 Usulan AAUI Terhadap OJK
- Jasa Raharja Siantar Bayar Klaim Rp 17,2 M
- Perbanas: Pungutan OJK Harus Dibayar oleh APBN, BI dan LPS
- OJK Gelar Pertemuan Eksekutif Sektor Jasa Keuangan