Selasa, 7 Oktober 2025

RSBI Hanya Status

Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan sekitar 1.300 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto RSBI Hanya Status
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Demo menolak RSBI di Bundaran HI

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan sekitar 1.300 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMA.

MK mengembalikan RSBI menjadi sekolah biasa dengan pertimbangan RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non-RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Menanggapi keputusan MK membubarkan sekitar 1.300 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi pendidikan di Kota Pontianak.

"Menurut saya RSBI atau bukan RSBI, tidak ada pengaruhnya, perasaan sama saja. Memang bedanya kalau di sekolah RSBI banyak aktifitasnya, tapi pada dasarnya biasa saja tidak perlu dipermasalahkan, karena itu hanya status saja," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (8/1/2013) malam.

Ia mengatakan banyak sekolah swasta yang tidak RSBI memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik dari sekolah RSBI

"Banyak sekolah swasta yang tidak RBSI, tapi kualitasnya tinggi, baik itu tingkat kelulusan, dan nilainya lebih tinggi. Jadi pendidikan itu tergantung pada manajemen sekolahnya. Maunya saya, semua sekolah itu memiliki fasilitas yang sama, kualitasnya sama karena kurikulumnya sama," ungkapnya.

Jelasnya, jika MK sudah membubarkan RSBI atau SBI maka 4 sekolah bertarap Internasional di Pontianak terdiri atas dua SMP, satu SD, dan satu SMA, akan menjadi sekolah biasa dengan standar sekolah yang sama. Sekolah yang bertaraf internasional itu antara lain SMPN 3, SMPN 10, SMAN 2

"Tapi kami akan upayakan, tetap akan ada sekolah-sekolah yang minimal disitu distandarkan berdasarkan akreditasi sekolah dengan penilaian dari berbagai subjek seperti fasilitas sekolah dan kinerja sekolah tersebut," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pontianak Nur Ali mengaku SMAN 1 pernah diberikan tawaran untuk menjadi sekolah bertaraf Internasional, namun tawaran tersebut ditolak.

"Ini terjadi sebelum masa jabatan saya. Waktu itu sepengetahuan saya karena sekolah belum memungkinkan untuk menjadi RSBI, dikarenakan fasilitas sekolah yang belum memadai, serta bangunan yang sudah berumur," ungkapnya.

Menurutnya, untuk menjadi sekolah RSBI, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui satu di antaranya memenuhi 8 standar pendidikan.

"Ada 8 standar pendidikan yang harus dipenuhi, dan Alhamdullilah SMAN 1 sudah memenuhi 8 standar pendidikan, dan sudah menjadi sekolah kategori mandiri (SKM). Setelah menjadi SKM, nanti diarahkan untuk menjadi sekolah sistem kredit semester (SKS). Dan saat ini sekolah yang sudah menjadi SKM di Pontianak ada dua yakni SMAN 1, dan SMA Imanuel," jelasnya

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya terus berusaha untuk memfokuskan pada peningkatan kualitas siswa baik dari sistem belajar dan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved