Senin, 6 Oktober 2025

Pemkab Melawi Selamatkan Aset Tanah

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Melawi, Syaripudin mengatakan pihaknya akan membuat

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Melawi, Syaripudin mengatakan pihaknya akan membuat sertifikat untuk menyelamatkan aset tanah yang ada.

"Pada tahun 2011 sudah ada 9 bidang tanah yang kita sertifikatkan, dan pada tahun 2012 ini ada sekitar 26 bidang tanah yang disertifikatkan, saat ini tanah yang dimiliki Pemkab Melawi sebanyak 530 yang baru bersertifikat baru 16 bidang tanah," kata Syaripudin beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, tanah tersebut merupakan hasil pembelian Pemkab Melawi dan penyerahan dari Pemerintah Sintang.

"Sesuai dengan neraca aset daerah tanah yang diserahkan pemkab Sintang, tanah yang diserahkan seluas 542 hektare, dan yang baru disertifikatkan sebanyak 16 bidang tanah, berarti yang belum lahan penyerahan dari Sintang adalah 516, itu sesuai dengan temuan BPK," katanya.

Ditambahkannya, pada tahun 2013 pihaknya juga akan memprogramkan lagi sertifikat tanah milik pemkab. Namun demikian hal itu harus disesuaikan dengan keuangan APBD Kabupaten Melawi pada tahun 2013.

Dikatakannya, jika dilihat perbandingan jumlah aset yang dimiliki Pemkab Melawi dengan penyerahan dari Pemkab Sintang masih terdapat banyak aset yang belum tersertifikasi.

"Hal ini karena pembelian aset yang dilakukan pemerintah pada tahun 2005 sampai tahun 2011 belum banyak yang bersertifikat," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved