PPATK Soroti Transaksi Diduga Bandar Narkoba
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan bandar narkoba
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan bandar narkoba. Ketua PPATK M Yusuf mengatakan transaksi tersebut dimiliki oleh bandar dan kurir narkoba.
"Orang terindikasi terlibat narkoba belum tentu pemilik rekeningnya. Jadi ada total 40-an hasil analisis kita, " ujar M Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Data yang didapat total sebanyak 47 laporan periode 2003-2010 terdapat transaksi mencurigakan. Secara detil 2003-2008 sebanyak 12 laporan; 2009 sebanyak 27 laporan; 2010 sebanyak 8 laporan.
"Ada yang warga asing, ada yang warga sini," kata Humas PPATK Natsir Kongah.
Natsir mencontohkan aliran dana tersebut diketahui ketika seseorang yang telah dicurigai oleh bandar narkoba oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). "Ini atas dasar. permintaan dari BNN atau dari kepolisian," imbuhnya.
Mengenai keterlibatan warga asing, Natsir mengatakan pihaknya bisa bekerjasama dengan lembaga serupa di luar negeri. Natsir juga menjelaskan terdapat Kepala Lapas yang mengirimkan hasil kejahatan narkotikan melalui rekening cucunya. Namun ia tidak menjelaskan kalapas yang dimaksud.
"Ini upaya untuk mengaburkan atau sembunyikan uang hasil kejahatan," tuturnya.
Ada pula, kata Natsir, yang menggunakan cara jasa pengiriman uang ke luar negeri. Ia mengatakan banyak TKI yang mengirimkan uang kepada saudaranya ke kampung halaman. Namun, sebenarnya ada modus melalui jasa pengiriman bahwa uang yang dikirimkan sebenarnya berasal dari kejahatan narkoba.
"Jasa pengiriman itu jaringan narkoba. Uang itu seolah-olah uang hasil yang sah, padahal itu sebenarnya uang hasil peredaran narkoba yang disembunyikan," imbuhnya.