Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

KPK : Vonis Angie Pintu Masuk Jerat Wayan Koster

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menegaskan akan terus menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi X

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK : Vonis Angie Pintu Masuk Jerat Wayan Koster
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Dalam sidang itu Angie membacakan nota pembelaan atau pledoi. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menegaskan akan terus menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Bahkan, jika besok dalam vonis Angelina Sondakh majelis hakim menyatakan fakta itu, tidak menutup kemungkinan KPK segera menjerat legislator dari fraksi PDIP tersebut.

"Jika besok vonis majelis hakim positif (menghukum Angie), maka iya itu akan menjadi bahan KPK dalam menyidik keterlibatan penerima lainnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Tidak hanya koster, kata Johan pihaknya juga akan menindaklanjuti sejumlah nama yang terindikasi terlibat lantaran muncul dalam fakta persidangan Angelina Sondakh.

"KPK pasti akan mengusut nama nama yang ada dalam dakwaan jika besok terbukti dalam dakwaan besok. Untuk nama-nama yang ada itu sudah termasuk include," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Angelina, nama I Wayan Koster disebut ikut menerima uang Rp 5 miliar dari Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Uang tersebut, dijelaskan Jaksa guna membantu Angelina memuluskan pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

"Komitmen itu berawal dari pesan yang disampaikan Wafid Muharam melalui Paul Nelwan kepada Mindo Rosalina Manulang," kata Agus Salim selaku jaksa penuntut umum (JPU) saat pembacaan surat dakwaan kepada Angelina Sondah, beberapa bulan lalu.

Sementara, dalam surat tuntutan Angelina, nama Wayan kembali ditegaskan Jaksa. Menski sebelumnya, pada pemeriksaan saksi dipersidangan, Wayan sudah membantah penerimaan uang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved