Senin, 6 Oktober 2025

Anggota Appindo di Balikpapan Tak Ada Lakukan Gugatan Soal UMK

Appindo) Balikpapan tampaknya menerima secara mutlak pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pada akhir tahun kemarin

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,-Setelah resmi diberlakukan mulai awal Januari kemarin pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Appindo) Balikpapan tampaknya menerima secara mutlak pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pada akhir tahun kemarin.

Diterimanya besaran UMK sebsaar Rp 1.752.500 yang disahkan oleh Gubernur itu tercermin dari tidak adanya gugatan hukum oleh pengusaha di Balikpapan soal kenaikan yang jumlahnya cukup drastis tersebut.

Saat ditemui truibun Selasa (8/1) Ketua Appindo Balikpapan Giat Wahyuwarti mengatakan sepengetahuannya sampai dengan masa pemberlakuannya saat ini belum ada pengusaha di Balikpapan yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang sudah diberlakukan.

Hal itu tercermin dari tak adanya gugatan yang dilayangkan kepada Pemerintah selaku pengambil keputusan dari penetepan upah minimum bagi para pekerja ini.

"Balikpapan tidak ada karena Appindo Balikpapan saya jadi tidak ada, tapi kalau di Kaltim yang lain tidak tahu kalau di Balikpapan belum ada gugatan dari pihak pengusaha," katanya.

Pihak Appindo sendiri lanjutnya kini menyerahkan sepenuhnya kepada setiap perusahaan untuk mengelola budget masing-masing untuk membayarkan upah kepada para pekerjanya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.

Artinya para pengusaha tentunya juga punya hitungan tersendiri dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada bagaimana memanage margin keuntungan setelah dipotong dengan biaya operasioanal untuk membayar gaji kepada para pegawai sesuai dengan besaran UMK Balikpapan.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved