8 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
Sebanyak delapan perusahaan di Kota Bogor mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2013.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak delapan perusahaan di Kota Bogor mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2013. Kemarin (7/1/2013), delapan perusahaan tersebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor.
"Saat ini surat penangguhan masih dalam proses di tingkat provinsi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrian dan PKK Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Samson Purba, Senin (7/1), seperti dilansir Tribunnews dari Warta Kota.
Menurut Purba, tahun ini terbanyak perusahaan yang melakukan penangguhan UMK 2013 dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya ada satu dan dua perusahaan saja.
"Dari 820 perusahaan, delapan perusahaan melakukan penangguhan. Tahun-tahun sebelumnya hanya ada satu dua saja yang melakukan penanguhan," kata Purba.
Upah minimum Kota Bogor 2013 naik dari Rp 1.174.000 menjadi Rp 2.002.000. Di Kota Bogor terdapat 820 perusahaan yang umumnya bergerak dibidang perdagangan dengan jumlah karyawan mencapai 42.000 orang.
"Februari pada saat pembayaran gaji pertama diberlakukannya UMK 2013, kami akan melakukan pengawasan seluruh perusahaan yang ada," kata Samson.
Sementara delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimun adalah industri padat karya dengan jumlah karyawan rata-rata sebanyak 500 orang.
"Kami belum bisa membeberkan nama-nama perusahaannya karena saat ini masih dalam proses verifikasi di tingkat provinsi untuk diterimanya pengajuan penangguhan," kata Purba.
Terkait kenaikan upah minimum itu, kata Purba, pihaknya belum menerima adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari sejumlah perusahaan.
"Hanya ada laporan penghabisan kontrak. Beberapa pekerja yang sudah habis kontrak tidak diperpanjang lagi," kata Purba.