LPSK Lindungi Saksi Penembakan Poso
LPSK menerima pengajuan permohonan lima orang saksi dugaan penembakan tewasnya empat orang anggota Brimob di Poso.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan lima orang saksi dugaan penembakan tewasnya empat orang anggota Brimob di Poso, Sulawesi Tengah. Perlindungan diberikan usai menerima rekomendasi KOmnas HAM pada 28 Desember 2012.
"Setelah melakukan pemantauan peristiwa penanganan tindak pidana terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Hasil pemantauan Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan penyiksaan terhadap para saksi dan korban tersebut di dalam tahanan," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Tribunnews.com, Minggu (30/12/2012).
Selain itu, lanjut Maharani, penerimaan pengajuan oleh LPSK juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
"Mereka tidak terbukti terlibat dalam peristiwa penembakan dan akhirnya di bebaskan. saat ini, mereka mendapat ancaman dari berbagai pihak akibat pemberitaan di media massa atas dugaan proses penangkapan dan penahanan yang menggunakan cara-cara kekerasan yang mereka alami," imbuhnya.