Siswi SMA Dicabuli di Ruang Tamu
"Tersangka sudah ditahan. Kasusnya ditangani unit PPa," kata Budi.
Laporan Wartawan Surya, Cornelius Vrian
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Gara-gara mencabuli seorang siswi kelas 2 SMA berusia 16 tahun, Sa (17) ditangkap polisi, Jumat (28/12/2012). Remaja asal Dusun Kaliawen
Desa Ngino Kecamatan Plemahan harus menjalani proses hukum atas perbuatan asusila yang dilakukannya.
Dia diperiksa penyidik unit PPA Polres Kediri setelah dilaporkan oleh AB, ayah korban.
Informasi yang dihimpun Surya menyebutkan, aksi mesum itu terjadi pada Rabu (26/12/2012). Saat itu, Sa mendatangi rumah korban di Dusun Sukodono Desa Kedungmalang Kecamatan Papar.
Awalnya kedua remaja itu belasan tahun itu hanya ngobrol di ruang tamu. Ditengah obrolan, Sa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak. Tapi setelah dirayu, korban hanya bisa pasrah. Sa pun leluasa menjalankan perbuatannya karena situasi rumah saat itu sepi.
Namun sekitar pukul 12.00 WIB, AB, ayah korban pulang dari bekerja di sawah. Alangkah terkejutnya karena saat membuka pintu, AB melihat anak gadisnya sedang disetubuhi remaja pria di ruang tamu rumahnya. Emosi AB tak terbendung. Dia langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Budi Nurtjahjo mengatakan, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Petugas juga telah mengamankan Sa untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
"Tersangka sudah ditahan. Kasusnya ditangani unit PPa," kata Budi.
- DPRD Garut Menanti Keputusan Mahkamah Agung
- Polres Kediri Panen Ratusan Ribu Pil Dobel L
- Jalur Alternatif Caruban - Kota Madiun Terendam Banjir
- Terpisah Dari Rombongan, Pasutri Hilang di Pulau Sempu
- Tubuh Korban Terseret Ombak Parangtritis Terjepit