KY Apresiasi MA Pidanakan Kasus Kejahatan Pajak
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhi pidana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhi pidana dalam perkara kejahatan pajak atas terdakwa eks manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut (Lie Che Sui).
"Putusan ini bagus. Artinya MA telah berani menyatakan bahwa unsur pidana harus dimasukkan dalam perkara menyangkut perpajakan," ujar Imam saat dihubungi, Jumat (29/12/2012).
Menurut Imam, dengan adanya putusan ini, tentunya memberikan landasan kepada para hakim untuk berani memasukkan unsur pidana terhadap setiap perkara kejahatan pajak.
"Memang selama ini kasus pajak selalu dinyatakan sebagai kasus administrasi saja. Tapi dengan putusan ini MA semakin tegas bahwa kasus penggelapan pajak termasuk tindak pidana," ucap Imam.
Sebelumnya, MA menghukum PT Asian Agri membayar denda sebesar dua kali pajak terutang yakni sebesar Rp 2.519.955.391.304.
Hal tersebut lantaran Asian Agri tidak membayar pajak sesuai angka yang sebenarnya selama empat tahun dan dalam kurun waktu itu pula, Asian Agri menyerahkan data pajak fiktif.