Sabtu, 4 Oktober 2025

8 WNI Disidang di Malaysia Atas Tuduhan Merampok Kapal

Delapan Warga Negara Indonesia (WNI) disidangkan di sebuah pengadilan di Malaysia, Jumat (28/12/2012), atas tuduhan mencoba

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, KOTA TINGGI - Delapan Warga Negara Indonesia (WNI) disidangkan di sebuah pengadilan di Malaysia, Jumat (28/12/2012), atas tuduhan mencoba merampok sebuah kapal menggunakan senjata, di Tanjung Stapa, Pengerang, awal bulan ini.

Ke delapan terdakwa, Dane (23), Hasbullah (35), Ricky (37), Trim (36), Jais (46), Arjadi (32), Amie (37), dan Zul (34), didakwa berusaha untuk merampok awak kapal MT Merlion Dua bersama dengan dua pria lainnya yang masih buron.

Tindak pidana itu, menurut pemberitaan Asiaone.com, terjadi pada pukul 01.50 pada 11 Desember 2012 lalu.

Seluruh terdakwa sebelumnya menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tindak pidana bagian 395, dan 397 dari KUHP Malaysia, untuk perampokan bersenjata berkelompok.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun serta hukuman cambuk.

Seluruh terdakwa ditangkap oleh Agensi Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA), pada 12 Desember 2012 lalu, setelah menerima laporan telah terjadi perampokan di kapal MT Merlion Dua Tanjung Stapa, Pengerang.

Para pelaku yang membekali diri mereka dengan senjata, diduga naik ke atas kapal dengan menumpang kapal kayu, guna mencuri minyak dan merampok awaknya.

Saat melihat petugas MMEA mendekat beberapa anggota kelompok perampok yang berada di atas perahu mereka, memutuskan untuk meninggalkan delapan rekan mereka, dan melarikan diri.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved