Minggu, 5 Oktober 2025

Azis Polisikan Lahamid

Gugatan ditolak di Pengadilan Negeri Nunukan tak membuat Azis bin Rahman patah arang untuk merebut kembali tanah milik Usman saudaranya

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Azis Polisikan Lahamid
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Personel Satuan Pol PP Nunukan, Kamis (27/12/2012) membuka palang kayu yang terpaku di pintu ruangan kelas di SMP 1 Nunukan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Gugatan ditolak di Pengadilan Negeri Nunukan tak membuat Azis bin Rahman patah arang untuk merebut kembali tanah milik Usman saudaranya yang di atasnya kini telah berdiri Gedung SMP 1 Nunukan.

Azis pernah melaporkan Lahamid ke polisi tahun 2011 lalu lantaran dituding telah melakukan penyerobotan lahan dan menjualnya kepada Ketua BP3 SMP 1 Nunukan Haji Amran.

"Ini pengadilan sudah memutuskan 2008, ini milik pemda. Ternyata hasil keputusan pengadilan, ini dianggap milik Lahamid. Namun Bapak juga tetap melaporkan kasus ini ke Polisi. Kalau kepolisian memutuskan hasil penyidikan, Lahamid tersangka berarti Bapak pemiliknya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan, Haji Syafruddin Artha, Kamis (27/12/2012) saat menengahi penyegelan gedung sekolah yang dilakukan Azis dan kerabatnya di SMP 1 Nunukan.

Syafruddin menilai sudah tepat langkah yang ditempuh Azis melaporkan kasus itu ke Polisi.

"Nanti kita tanya kepolisian, kenapa laporan 2011 belum ada keputusan?” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam memproses laporan tersebut tentu polisi akan melihat apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata?

"Kalau Bapak laporkan Lahamid kemudian dia tak bisa membuktikan surat-surat, dia disebut pidana. Walaupun sudah ada keputusan pengadilan, kalau Lahamid tak bisa membuktikan kepemilikan tanah, itu penyerobotan. Kalau Bapak punya surat, Lahamid juga punya surat, itu berarti perdata," katanya.

Syafruddin mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Nunukan tahun 2008 silam. Melalui Keputusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 05/pdt.G/2008/PN Nnk, majelis hakim menolak gugatan Azis.

"Bahasa hukumnya, kalau Bapak ditolak berarti Bapak kalah. Seharusnya waktu itu Bapak banding. Kalau tidak banding berarti incracht. Kuncinya kalau di Polisi nanti Lahamid tersangka, ini tanahnya milik Bapak. Kalau perdata masih 50-50 antara Bapak dan Lahamid," ujarnya.

Soal kepemilikan surat-surat tanah seperti yang ditunjukkan Azis, Syafruddin menyilakan mengajukan gugatan ke pengadilan jika memang memiliki bukti baru.

"Kalau banding sudah tidak bisa. Karena waktunya sudah lewat. Jadi Bapak tidak perlu menyegel karena melanggar hukum. Jadi Bapak bisa melanggar hukum kalau Bapak menutup ini.

Jangan sampai Bapak merasa hak milik Bapak, Bapak diproses hukum. Bapak sudah menuntut dan kalah, Bapak menutup rugi Bapak. Dengan adanya seperti ini, Polisi akan menindak dan memproses," ujarnya.

Camat Nunukan Umboro mengatakan, karena kasus ini sudah berkekuatan hukum di pengadilan, ia juga menyarankan Azis menempuh jalur hukum.

"Kalau Bapak ada surat baru, gugat kembali. Kalau Bapak menyegel salah Pak," ujarnya pada pertemuan di Laboratorium IPA SMP 1 Nunukan yang juga dihadiri Kepala SMP 1 Nunukan Jatmiko.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved