Minggu, 5 Oktober 2025

BC Tanjungpinang Batalkan Penyelundupan 3,4 kg Heroin

(BC) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau sekali lagi menggagalkan penyelundupan barang terlarang

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto BC Tanjungpinang Batalkan Penyelundupan 3,4 kg Heroin
Tribun Batam / Thomlimah Limahekin,
Foto Penangkapan Heroin 3,4 Kilogram oleh BC Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Laporan Wartawan Tribun Batam / Thomlimah Limahekin,

TRIBUNNEWS.COM , TANJUNGPINANG_Petugas Bea dan Cukai (BC) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau sekali lagi menggagalkan penyelundupan barang terlarang dari Malaysia ke Indonesia melalui Tanjungpinang, Senin (24/12/2012 ) pukul 11.30 WIB. Barang terlarang yang dibawa oleh Ahmad (26) warga Indonesia ini sejenis Heroin dengan dengan berat sekitar 3,4 kilogram.

Ahmad sendiri tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia dengan menggunakan kapal Ferry MV Cinta Indonesia. Barang haram yang dibawanya langsung terdeteksi oleh mesin X- Ray saat pemeriksaan di ruang kedatangan pelabuhan tersebut.

"Kami tanya dia (Ahmad_red), dia bilang bawa Milo. Kami langsung curiga. Setelah kami periksa, ternyata benar. Memang bungkusan Milo itu berwarna hijau. Tetapi dalam X Ray, bungkusan itu berwarna hijau. Setelah ditimbang beratnya 3,4 kilogram," jelas seorang petugas BC kota Tanjungpinang yang mengaku turut terlibat dalam proses pemeriksaan atas barang haram yang dibawa Ahmad.

Setelah dideteksi membawa haram, Ahmad pun langsung diamankan oleh petugas BC kota Tanjungpinang. Dari pantau Tribun, Ahmad yang saat ini mengenakan jacket hitam itu, terlihat berjalan tenang dalam kawalan petugas. Dan, barang haram yang dibawanya tersegel dalam saset minuman Milo berukuran besar, seperti baru diproduksi dari pabrik. Dua saset Milo itu lalu diletakkan di dalam kreses putih.

Penangkapan barang haram ini dibenarkan juga oleh Hari Prabowo ketua BC kota Tanjungpinang. Kepada Tribun, Hari mengaku masih mengembangkan kasus tersebut secara lebih detail sebelum akhirnya diekspose.

"Yah, besok baru diekspose. Masih dikembangkan," kata Hari melalui layanan pesan singkat (sms) kepada Tribun.

Penangkapan barang haram seperti ini pun baru saja dilakukan oleh petugas BC kota Tanjungpinang, pada Kamis (12/13) lalu. Pada saat itu, petugas BC berhasil menangkap sabu-sabu seberat 4 kilogram yang dibawa oleh Joni (27) warga Batam yang tiba dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke Indonesia melalui kota Tanjungpinang dan juga melalui kapal Fery MV Cinta Indomas. (tom)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved