Jumat, 3 Oktober 2025

Resmob Tangkap Ibu dan Anak Perakit Senjata Api

Sebuah rumah di Desa Lasara Siwalubanua, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias digerebek polisi karena terindikasi menjadi pabrik

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Resmob Tangkap Ibu dan Anak Perakit Senjata Api
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebuah rumah di Desa Lasara Siwalubanua, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias digerebek polisi karena terindikasi menjadi pabrik senjata api rakitan. Dua penghuni rumah terdiri dari ibu dan anak yang diduga mengotaki bisnis ilegal itu langsung diamankan.

Penangkapan Arilia (40) bersama putranya, Perianus Waruwu (20) itu melibatkan tim Resmob Polda Sumut yang khusus dibentuk memburu pelaku penembakan yang marak terjadi di Nias.

Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisi, tiga pucuk senapan angin bekas, satu popor senjata, 14 batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai laras senjata, delapan buah pegas, satu pucuk replika senjata dari kayu, sebuah tombak, tujuh senjata tajam berbagai ukuran, dan tiga kikir besi.

Selanjutnya, juga ditemukan sebuah tas berisikan rekapan togel, sebuah buku tafsir mimpi dan sejumlah uang berbagai pecahan.

Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan, praktik perakitan senjata api itu sudah digeluti ibu dan anak itu sejak dua tahun lalu.

Perianus yang merupakan mahasiswa IKIP Gunungsitoli diyakini lebih berperan dalam kegiatan itu.

"Selama 2012, mereka sudah menjual 10 pucuk senjata api rakitan. Biasanya harga dipatok Rp 250 ribu," kata Mardiaz, Sabtu (22/12/2012).

Penangkapan itu diawali pengusutan kasus penembakan terhadap Faigizanolo Gulo pada 21 Oktober 2012. Polisi memastikan ada tiga pelaku yang terlibat penembakan itu dan kini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan penyelidikan, seorang pelaku sering mengunjungi rumah tersangka.

"Dari situlah kami mengembangkannya dengan mengawasi rumah tersangka. Dan ternyata ketika digeledah, ditemukan berbagai senjata api rakitan," tukasnya.

Temuan berbagai senjata itu masih terus didalami polisi dengan mengonfrontir kedua tersangka terhadap beberapa tersangka penembakan yang sudah lebih dahulu ditangkap. Sebab, kata Mardiaz, dalam kurun waktu dua tahun telah terjadi 27 kasus penembakan di Nias.

"Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang berada di luar Nias. Makanya masih diperiksa intensif," tukasnya.

Ditambahkan Mardiaz, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved