Khairullah Jadi Tersangka Napi Kabur di LP Lhokseumawe
Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe terus mendalami kasus pelarian Mulyadi narapidana
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe terus mendalami kasus pelarian Mulyadi narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas IIA Lhokseumawe. Terakhir, polisi kembali menetapkan Khairullah, seorang sipir dari LP itu, sebagai tersangka. Sebelumnya, status tersangka ditetapkan kepada sipir Rahmat, pada tanggal 6 November 2012.
“Setelah kita mendapat laporan dari kepala LP, kasus itu terus kita selidiki, dengan memeriksa sejumlah saksi dari petugas sipir LP tersebut. Setelah memenuhi unsur, penyidik langsung menetapkan Khairullah sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi kepada Serambi (Tribunnews Network), Sabtu (22/12/2012).
Disebutkan, penyidik sekarang sedang merampungkan berkas kasus itu dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkasnya ke jaksa. “Kami juga ikut membantu memburu napi kabur tersebut,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakat (kalapas) kelas IIA Lhokseumawe, Senin (3/12/2012) sore telah melapor secara resmi ke polres setempat terkait kaburnya Mulyadi nara pidana (napi) asal Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe setelah dibawa keluar Khairullah, sipir di LP itu. Satu dari dua napi di LP itu berhasil kabur, pada 2 Desember 2012. Sedangkan Edi Saputra asal Jeungka gajah Kecamatan Meurah Mulia telah pulang ke LP 3 Desember 2012.
Baca juga:
- Pemkab Lamsel Lanjutkan Pengemangan TPI Kalianda
- Lintas Bireuen-Takengon Longsor Lagi
- Arus Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Mulai Padat
- Lintas Bireuen-Takengon Longsor Lagi