Sabtu, 4 Oktober 2025

Buron Curas Ditangkap di Rumahnya

Setelah buron selama 6 bulan, Saparudin (28) diamankan Polsek Sungkai Utara, Jumat (21/12/2012) sekitar pukul 20.00 WIB.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Setelah buron selama 6 bulan, Saparudin (28) diamankan Polsek Sungkai Utara, Jumat (21/12/2012) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Brigadir Ono Karyono menuturkan, Saparudin alias Japrak

merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan (curas ranmor). Menurutnya, Saparudin diamankan di rumahnya di Desa Sukadana Udik, Bunga Mayang, Lampung Utara.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan di kediamannya," jelas Brigadir Ono kepada Tribun Lampung (Tribunnews Network), Minggu (23/12/2012).

Saparudin merupakan tersangka tindak curanmor pada Juni 2012 lalu. Korban tersangka adalah Gustahta (19) dengan kendaraan Honda Blade BE 6810 JW.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved