Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait KDRT Wawali , DPRD Kota Magelang Belum Ambil Langkah

Sikap DPRD Kota Magelang yang belum mengambil langkah apapun untuk menyikapi persoalan Wakil Wali kota Magelang,

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM  MAGELANG, - Sikap DPRD Kota Magelang yang belum mengambil langkah apapun untuk menyikapi persoalan Wakil Wali kota Magelang, Joko Prasetyo disayangkan beberapa pihak. Langkah dewan dengan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran persoalan yang menimpa Joko Prasetyo dirasa bisa menjadi salah satu solusi. Selain itu juga untuk menghindari polemik berkepanjangan.  

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Magelang, Suryanto mengatakan, ada dua persoalan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan permasalahan yang diduga dilakukan oleh Joko Prasetyo. Ia mengatakan, jika memang terbukti selain melanggar hukum positif, persoalan tersebut juga melanggar norma agama dan etika sebagai pejabat publik.

"KDRT, selain melanggar hukum positif, juga tidak dibenarkan secara norma agama dan etika. Namun itu baru dugaan, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk kebenarannya memang harus segera dicari, itu penting untuk menghindari opini yang selama ini simpang siur dan sudah menjadi konsumsi publik," katanya.

Suryanto memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan langkah hukum, dengan menindaklanjuti laporan dari Istri Joko Prasetyo, Siti Rubaidah. Di sisi lain, karena persoalan ini menyangkut pejabat publik yang terikat dengan aturan dan undang-undang. Dewan bisa bereaksi dan mengambil sikap dan sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

"Apalagi ini sudah menjadi gunjingan publik, dewan semestinya bereaksi. Langkah dewan ini sangat penting, untuk mendudukan persoalan secara proporsional. Jika dibiarkan malah bisa menjadi polemik dan bisa dimanfaatkan segelintir orang tak bertanggung jawab yang bisa merusak suasana Kota Magelang yang saat ini sudah kondusif," tandasnya.

Serupa diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Nadhatul Ulama (PC NU) Kota Magelang, Abdurrosyid. Ia mengatakan, pada dasarnya kekerasan yang dilakukan oleh siapapun telah melanggar hukum, baik hukum negara, agama dan norma yang berlaku. Tindak kekerasan menurutnya telah merampas hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh ketentraman, dan penghormatan sebagai manusia.

"Kita secara organisasi belum menyatakan sikap. Tapi secara person sudah, kita sangat menyayangkan dan prihatin dengan masalah ini," katanya.

Seperti diberitakan, DPRD Kota Magelang belum mengambil langkah terkait kasus dugaan pelanggaran etika pejabat publik oleh Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo. Baik berupa klarifikasi atau pemanggilan maupun penggunaan hak angket. DPRD masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Joko telah dilaporkan istrinya Siti Rubaidah ke Mapolres Magelang Kota, karena dugaan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi juga telah memanggil Joko untuk diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan Joko telah dipanggil DPD PDIP Jateng untuk klarifikasi kasus tersebut. Di hadapan DPD seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPD PDIP Jateng, Nunik Sriyuningsih, Joko telah mengakui apa yang dituduhkan istrinya, termasuk nikah sirinya dengan perempuan warga Kota Magelang sendiri.

“Saya menunggu proses hukum. Saya mantaunya step by step melalui proses hukum dulu,” kata ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan dirinya akan tetap memproses kasus ini hingga tuntas.

"Proses jalan terus, kalaupun ada upaya damai ya mereka silahkan. Tapi kita tetap jalan terus. Kita ga kenal mediasi," tegasnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses Mindik, apabila dirasa cukup akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya telah memeriksa enam saksi termasuk dokter visum Siti Rubaidah, beserta barang bukti sandal kulit milik Joko Prasetyo.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved