Sidang Angelina Sondakh
Kuasa Hukum Angie: Tuntutan Jaksa Dipaksakan
Teuku Nasrullah, penasihat hukum terdakwa kasus korupsi penganggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasihat hukum terdakwa kasus korupsi penganggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh, mengatakan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk kliennya terkesan dipaksakan karena tidak berdasarkan fakta persidangan. Nasrullah menuduh pimpinan KPK lah yang meminta tuntutan yang dipaksakan tersebut.
"Itu kan keputusan komisioner (KPK), karena kan penuntutan dalam penggunaan pasal mana dan berapa tahun hukumannya itu JPU tidak mengusulkan, tapi keputusan terakhir yang di sana," kata Nasrullah seusai persidangan Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurut Nasrullah, uraian surat tuntutan yang disampaikan JPU hanya berdasarkan surat dakwaan dan tidak berdasarkan fakta persidangan serta sangat manipulatif. Hal itu secara tidak langsung telah menghancurkan hukum secara emosional dan untuk pembentukan opini bahwa JPU itu "pemberani".
"Anda lihat rekan JPU hari ini terluka hatinya, menangis hatinya, karena saya yakin pasal yang digunakan dan hukuman itu bukan keputusan JPU, tapi keputusan rapat yang di atas, yang mengikuti persidangan. Coba tunjuk satu saja yang dibuktikan, Rp 10 juta untuk korban Gunung Merapi sudah ditransfer ke Angie, tapi fakta persidangan tidak ada yang masuk ke rekeningnya," ucap Nasrullah dengan suara meninggi.
Kejanggalan perkara ini bisa dilihat dengan waktu penetapan tersangka dari KPK kepada Angie, yakni 19 April 2012. Namun, pihak KPK sudha mengumumkan penetapan tersangka terhadap Angie sejak Februari 2012. "Jadi, tiga bulan sebelum Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) turun sudah diumumkan sebagai tersangka," kata Nasrullah.
Bagi Nasrullah, ketidakprofesionalan pihak KPK juga sudah dibeberkan mantan penyidik KPK kepasa Komisi III DPR beberapa waktu lalu. "Pernahkah mendengar keterangan mantan penyidik KPK di DPR, kasus Angie dipaksakan sampai ribut di internal KPK," kata dia.