Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Kuasa Hukum Aceng Fikri Berencana Polisikan Gubernur Jabar

Eggi Sudjana berencana akan melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada polisi

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Aceng Fikri Berencana Polisikan Gubernur Jabar
tribunnews.com/herudin
Kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri, Eggi Sudjana

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri, Eggi Sudjana  berencana akan melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada polisi. 

Eggi kepada Tribun, Kamis (20/12/2012) mengungkap, patut diduga Gubernur Jabar telah memberikan keterangan palsu kepada Mendagri Gamawan Fauzi.

"Gubernur Jabar mengatakan kepada Mendagri, Bupati Garut telah mengakui kesalahannya dan melanggar Undang-undang. Pengakuan itu, harus didasari pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Kalau tidak ada,  kan gampang dibantah. Jadi, patut diduga gubernur (Ahmad Heryawan) telah memberikan keterangan palsu kepada mendagri," kata Eggi Sudjana.

"Atas pernyataan itu, kami kuasa hukum Bupati Garut berencana akan melaporkan Gubernur Jabar ke polisi.  Karena kalau tidak ada bukti bupati ngomong begitu, paling tidak didasari ada pernyataan tertulis, maka patut diduga gubernur telah melakukan kebohongan," Eggi menegaskan kembali.

Dalam kesempatan itu, Eggy juga menyatakan Pansus Nikah Siri Bupati Garut yang dibentuk juga cacat hukum. Banyak  hal yang dianggapnya telah melampaui kewenangan sebuah pansus. 

Eggy memaparkan, awalanya salah seorang anggota pansus Nono Kusyana digantikan oleh Deden. Menurutnya, pergantian itu harus melalui sidang paripurna karena Pansus terbentuk berdasarkan Paripurna DPRD Garut. Bila pergantian tak dilakukan melalui paripurna, tegas Eggi maka pergantian ketua pansus cacat hukum.

Sesuai tata tertib juga dilanggar. Telah terjadi penyimpangan fungsi kelembagaan dari legislatif kepada yudikatif. Pansus menyatakan bupati telah melanggar Undang-undang. Padahal pansus hanya melaporkan pendapat dan bukan memutuskan.

"Ini seakan sudah memutuskan. Padahal yang dianggap bersalah melanggar Undang-undang mekanismenya harus melalui mekanisme hukum melalui  pengadilan," Eggy menjelaskan. 

"Jadi, sesuai UU pemerintahan daerah, Pansus cacat hukum karena sudah tidak sesuai dengan  kewenangannya. Selaian itu, Pansus yang seharusnya dilakukan tertutup, ini dilakukan secara terbuka. Akhirnya, banyak yang menonton, anggota dewan ketakutan, bahkan ada yang tak berani pulang," papar Eggi Sudjana. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved