Ratusan Rumah Sewa dan Rumah Kos tak Berizin
pihaknya secara khusus memberikan perhatian terhadap rumah sewa atau kos-kosan yang memiliki 5 kamar lebih.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN - Ratusan rumah sewa atau kos-kosan di Nunukan belum memiliki izin. Data Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan, rumah kos ini banyak terdapat di Kelurahan Nunukan Timur. Rata-rata ada dua ratusan rumah kos-kosan namun yang memiliki 5 kamar ke atas hanya 14 rumah. Selebihnya hanya 5 kamar ke bawah.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan Haji Syafruddin Artha mengatakan, pihaknya secara khusus memberikan perhatian terhadap rumah sewa atau kos-kosan yang memiliki 5 kamar lebih.
Untuk rumah kos atau rumah sewa dengan kamar 5 ke atas di Pulau Nunukan telah terdata berjumlah 55. Ia merincikan, 12 rumah di Kelurahan Nunukan Barat, 22 rumah di Kelurahan Nunukan Utara, 14 rumah di Kelurahan Nunukan Timur dan 6 rumah di Kecamatan Nunukan Selatan. Sementara di Kelurahan Nunukan Tengah, belum ada data yang masuk dari pihak kelurahan.
"Jadi setelah kita menindaklnjuti, sudah kita melaksanakan operasi, razia rumah kos-kosan, kemudian kita juga sudah mendata dengan meminta bantuan kepada RT bahkan kelurahan, itu tadi datannya. Yang data itu sementara untuk rumah yang diatas 5 kamar," ujarnya.
Sebenarnya jika dihitung dengan rumah sewa yang hanya memiliki satu kamar, jumlahnya bisa lebih banyak.
Misalnya di Kelurahan Nunukan Timur, berdasarkan laporan pihak kelurahan ada sekitar 222 rumah tempat sewa.
"Namun ini termasuk yang 1 rumah hanya 1 kamar. Contohnya rumah Pak Abdullah yang 1 kamar. Namun kalau kita hitung yang diatas 5 kamar, hanya ada 14 rumah," ujarnya.
Dari pendataan itu diketahui pula jika rumah kos bertingkat, memiliki 20 hingga 30 kamar.
"Itu selalu kita monitor karena jangan sampai di situ banyak anak-anak sekolah, pelajar yang terindikasi menyewa di sana. Namun setelah kita cek, sampai sekarang kami belum menemukan adanya pelajar yang menyewa di tempat kost yang memang tempat kost tersebut bukan untuk selamanya. Ditegaskan, dari seluruh rumah sewa dan rumah kosan dimaksud, belum ada satupun yang memiliki izin.
"Nah itu bagaimana nanti caranya kedepan, apakah nanti ada perda yang mengatur kost dimaksud," katanya.
Setelah mengumpulkan data rumah sewa dimaksud, pihaknya mengumpulkan para ketua RT di Kecamatan Nunukan, untuk diberikan penjelasan mengenai tugas mereka diantaranya mendata warga yang baru datang.
Baca Juga :
- Paripurna Penentuan Nasib Aceng Digelar Besok 13 menit lalu
- DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng 26 menit lalu
- Pansus DPRD Garut: Aceng Fikri Langgar Etika 1 jam lalu