Juragan Mie Berformalin Ditangkap Saat Sedang Pacaran
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap produksi mie berformalin yang mencapai empat kuintal per hari di jl pajajaran No 823, Kemirirejo, Magelang Tengah, kota Magelang.
Penangkapan tersangka, Suharyanto dilakukan Jumat (14/12/2012) lalu tanpa perlawanan di Secang, Kabupaten Magelang saat pelaku sedang berpacaran. "Pabriknya ada di belakang rumah pribadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe di kantornya, Senin (17/12/2012).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya menyita barang bukti antara lain 200 kilogram mi basah, lima liter formalin serta alat produksi. Untuk pekerja tersangka yang berjumlah sekitar 10 pekerja.
Guntur menjelaskan, sekitar 10 kilogram tepung diberi sesendok formalin. Hasilnya, mi yang biasanya hanya bertahan sehari, keawetannya bis sampai tiga hari. Perbuatan itu melanggar Uu RI no 70 tahun 1996 tentang pangan. (*)
Baca juga: